Berita Banda Aceh

Lima Penjudi Online Terancam Dicambuk

“Ini bagian dari mendukung program Presiden Prabowo.” FADILLAH ADITYA PRATAMA, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh

Editor: mufti
SERAMBINEWS.COM/ SARA MASRONI
Kiri ke kanan - Kasi Humas Polresta Banda Aceh Ipda Trisna Zunaidi, Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama dan Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh Ipda Al Ansar saat konferensi pers di Mapolresta setempat, Selasa (5/11/2024).   

“Ini juga bagian dari mendukung program Presiden Prabowo.” FADILLAH ADITYA PRATAMA, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Lima pemain judi online yang ditangkap di warung internet (warnet) dan warung kopi (warkop) di kawasan Kota Banda Aceh, Selasa (29/10/2024) dan Sabtu (2/11/2024) sekira pukul 01.00 WIB, terancam hukuman cambuk masing-masing 30 kali.

Para tersangka ditangkap Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh. Empat tersangka berinisial NS (34), AD (35), SF (38) dan AS (35) ditangkap dari sebuah warnet di kawasan Kecamatan Kuta Raja, Sabtu (2/11/2024) sekira pukul 01.00 WIB. Sementara seorang lainnya, EV (40), ditangkap di sebuah warkop di kawasan Kuta Alam, Selasa (29/10/2024).

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, dalam konferensi pers kasus tersebut, di Mapolres setempat, Selasa (5/11/2024). Dalam konferensi pers itu juga ditampilkan lima tersangka ke publik.

Dikatakan, para tersangka diduga melakukan tindak pidana judi online sebagaimana pasal 27 ayat (2) Jo pasal 45 ayat (3) UU Nomor 1 tahun 2024 tentang ITE Jo Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. 

Adapun barang bukti yang diamankan yakni tiga unit monitor/komputer, tiga unit CPU, dua unit handphone, tiga unit keyboard, dua unit headset, tiga akun judi online, tangkap layar riwayat transaksi mutasi rekening akun DANA, akun judi hingga buku rekening dan ATM.

Para tersangka yakni NS yang merupakan operator warnet ditangkap karena diduga sebagai penyedia link dan akun judi serta dikenakan UU ITE. 

Dia juga diduga menyediakan fasilitas komputer untuk tersangka lainnya bermain judi online dengan cara rental per jam dan menerima uang tunai sebesar Rp 90.000 sebagai modal awal pemain judol, nantinya NS menerima sebanyak 20 persen dari kemenangan setiap pemain yang menggunakan akun miliknya.

”Diamankan saat itu saldo pada akun judinya Rp 119.819, artinya posisi menang,” ungkap Kompol Fadillah.

Kemudian tersangka lainnya, AD (35), SF (38) dan AS (35) diamankan karena diduga sedang bermain judi online menggunakan komputer warnet serta EV diamankan karena tertangkap tangan sedang bermain judi online di warkop.

Keempat tersangka ini dikenakan Qanun Jinayah dengan ancaman hukuman 30 kali cambuk atau denda paling banyak 300 gram emas murni atau penjara paling lama 30 bulan. “Ini juga bagian dari mendukung program Presiden Prabowo,” pungkaskasnya.

Selain Kasat Reskrim, ikut mendampingi Kasi Humas Ipda Trisna Zunaidi dan Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh Ipda Al Ansar.(rn)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved