Berita Aceh Timur
Polisi Tangkap 3 Penyelundup Rohingya
Polisi menangkap tiga terduga pelaku penyelundupan warga etnis Rohingya ke Aceh Timur.
Molofi mengirimkan Rp 128.000.000 untuk perbaikan kapal. AY, sebagai pihak yang mengangkut para imigran dari Padang Tiji hingga mencapai perairan Aceh Timur, mendapat bayaran sekitar Rp 52.500.000. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) dan (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, atau Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.(f)
data dan fakta
- Polisi menangkap 3 terduga pelaku penyelundupan Rohingya ke Aceh Timur: IS, MH, dan AY
- Molofi Abdul Rohim diduga sebagai dalang utama dalam jaringan penyelundupan tersebut. Dia saat ini berada di luar negeri.
- Molofi Abdul Rohim menggelontorkan sejumlah uang untuk mengkoordinasi jalur penyelundupan Rohingya dari Indonesia menuju Malaysia.
- Para pelaku berkomunikasi pakai HP satelit untuk menghindari pelacakan.
Berita Aceh Timur
Polisi tangkap boat pengangkut Rohingya
Penyeludupan Rohingya
tersangka Penyeludupan Rohingya
Manusia Perahu Rohingya
Kapolres Aceh Timur Imbau Warga Tetap Tenang, Jangan Mudah Terprovokasi |
![]() |
---|
Ratusan Warga Padati Gerakan Pangan Murah di Aceh Timur, Rp 95.000 per Paket |
![]() |
---|
Tingkatkan Kewaspadaan, Polres Aceh Timur Gelar Simulasi Sispam Mako |
![]() |
---|
RPIA Medco Tumbuhkan Potensi Anak dan Warga di Aceh Timur |
![]() |
---|
5 Nelayan Aceh Timur Akan Dipulangkan dari Thailand Rabu, 3 September 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.