Berita Aceh Timur

Polisi Tangkap 3 Penyelundup Rohingya

Polisi menangkap tiga terduga pelaku penyelundupan warga etnis Rohingya ke Aceh Timur.

Editor: mufti
FOR SERAMBI
Tiga terduga pelaku penyelundupan warga etnis Rohingya ke Aceh Timur Saat digiring di Polres Aceh Timur 

Molofi mengirimkan Rp 128.000.000 untuk perbaikan kapal. AY, sebagai pihak yang mengangkut para imigran dari Padang Tiji hingga mencapai perairan Aceh Timur, mendapat bayaran sekitar Rp 52.500.000. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) dan (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, atau Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.(f)

 

data dan fakta

- Polisi menangkap 3 terduga pelaku penyelundupan Rohingya ke Aceh Timur: IS, MH, dan AY

- Molofi Abdul Rohim diduga sebagai dalang utama dalam jaringan penyelundupan tersebut. Dia saat ini berada di luar negeri. 

- Molofi Abdul Rohim menggelontorkan sejumlah uang untuk mengkoordinasi jalur penyelundupan  Rohingya dari Indonesia menuju Malaysia. 

- Para pelaku berkomunikasi pakai HP satelit untuk menghindari pelacakan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved