2 Ditjen dan 1 Badan Baru Dibentuk di Kemenkeu, Sri Mulyani Ungkap Alasannya

Sri Mulyani Indrawati mengatakan, ada beberapa hal yang melatarbelakangi dibentuknya dua direktorat jenderal (ditjen) dan sebuah badan baru

Editor: Faisal Zamzami
Dok. Sekretariat Presiden
Menkeu Sri Mulyani Indrawati 

f. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal;

g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

 

Tugas dan Fungsi Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan

Sedangkan terkait Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, dalam Pasal 45 dikatakan, ditjen tersebut mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan menyelenggarakan fungsi:

a. Perumusan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan;

b. Pelaksanaan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan;

c. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan;

d. Pelaksanaan fasilitasi sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan;

e. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan;

f. Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan;

g. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal;

h. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri

Baca juga: Ini Manfaat Daun Sirih untuk Kesehatan dan Cara Membutanya ala dr Boyke

Baca juga: Siap-siap! Sejumlah Daerah di Aceh Potensi Diguyur Hujan Lebat dalam Beberapa ke Depan

Baca juga: Di Aceh Timur, Spanduk Calon Gubernur dan Wakil Dipasang di Lokasi Terlarang

Sudah tayang di Kompastv

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved