Kajian Islam

Bolehkah Menerima Uang yang Dikasih Calon Kepala Daerah, Bagaimana Hukumnya? Ini Kata Buya Yahya

Momen pemilihan kepala daerah sebentar lagi, Buya Yahya pun mengingatkan untuk senantiasa menjaga diri dari perbuatan buruk atau dosa. 

|
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
YOUTUBE/AL-BAHJAH TV
Buya Yahya 

SERAMBINEWS.COM - Jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat, Buya Yahya, seorang ulama ternama, mengingatkan masyarakat untuk menjaga diri dari perbuatan buruk, termasuk praktik politik uang yang marak menjelang hari pencoblosan.

Ia menekankan pentingnya menjaga hati dan pikiran agar tidak terjerumus dalam dosa demi kepentingan sesaat.

Menurut Buya Yahya, dalam momentum Pilkada, seringkali ada pasangan calon (paslon) yang membagikan uang atau memberikan janji-janji material kepada rakyat dengan tujuan agar memilih mereka saat pemungutan suara.

Praktik ini, yang dikenal dengan istilah "serangan fajar", sering kali dilakukan pada pagi hari sebelum hari pencoblosan. Hal ini merupakan bentuk politik uang yang jelas melanggar aturan dan dapat merusak proses demokrasi.

Selain itu, Buya Yahya juga mengingatkan bahwa Pilkada adalah momen penting bagi masyarakat untuk memilih pemimpin yang terbaik, bukan hanya berdasarkan materi yang diberikan, tetapi berdasarkan visi, misi, dan kapasitas calon pemimpin tersebut. 

Terkait hal tersebut, bagaimana hukumnya menerima uang dari paslon kepala daerah dan bagaimana pula apabila uangnya sudah dipakai untuk kebutuhan sehari-hari?

Pendakwah Buya Yahya melalui kanal YouTube Al Bahjah TV mengatakan, apabila ada calon Bupati yang memberikan amplop kepada anda, sebaiknya jangan diterima.

"Kalau ada Bupati calon Bupati memberikan amplop kepada anda jangan diterima," kata Buya Yahya dikutip Serambinews.com.

Larangan menerima uang dari paslon bukan tanpa alasan, menurut Buya, apabila anda menerima uang tersebut, itu artinya anda juga ikut serta mengundang dia untuk berbuat jahat kelak apabila dia terpilih menjadi kepala daerah.

Dalam hal ini dikhawatirkan dia mengambil uang negara, dimana uang tersebut digunakan untuk menggantikan uang yang pernah dibagi-bagikannya kepada masyarakat pada masa kampanye.

"Kasihan dia nanti, kalau dia terpilih jadi Bupati, itu mengundang dia berbuat jahat, karena duitnya harus dibayar lagi sama dia, tentu dari mana dia dapat duit?," lanjut Buya Yahya.

Maka dalam praktik bagi-bagi uang yang dilakukan calon kepala daerah sebaiknya masyarakat cerdas dan tidak mau menerimanya. 

Apabila anda menerima uang tersebut, dikhawatirkan hati anda pasti akan terbeli dan terpaksa memilih dia bukan mengikuti kata hati.

"Kalau terima amplopnya, itu takut hati anda terbeli dari Anda khianat, seharusnya tidak Anda pilih jadi memilih gara-gara ngasih duit jadinya anda pilih dia. Jangan diterima di saat diberi," tegasnya. 

Lantas bagaimana jika anda sudah terlanjur menerima dan menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari?

Terkait hal ini, Buya Yahya menganjurkan anda untuk segera bertaubat.

Adapun taubat yang dimaksud adalah dengan cara anda tidak memilih orang yang memberi anda uang pada saat masa pencoblosan nanti.

"Anda yang sudah terima dan uangnya sudah dipakai, maka anda harus taubat. Cara taubatnya adalah jangan anda pilih dia, jangan dipilih yang ngasih duit itu, selesai sudah," timpalnya.

Lanjut Buya, seandainya anda tetap memilih orang yang telah memberi anda uang, maka anda melakukan dua kesalahan.

Kesalahan pertama adalah anda ikut serta merusak dia, dan kedua kesalahan hati anda dalam memilih orang yang telah membeli suara anda, artinya anda ikut serta dalam merusak tatanan negara. 

"Anda kalau pilih dia nggak taubat maka dua kali kesalahan anda, pertama kesalahan rusak dia dan kedua adalah memilih orang yang membeli, itu mau rusak tatanan kalau bayar-bayar semacam itu, serangan fajar dan merusak hati semuanya.

Kalau ada yang beri kepada anda, tolak! Kalau terlanjur terima atau enggak enak nolaknya, cukup jangan pilih dia, beres, wallahualam," pungkas Buya Yahya

(Serambinews.com/Firdha Ustin)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved