Berita Aceh Utara
Polres Aceh Utara Ringkus Lima Pria dan Sita Barang Bukti 426 Gram Sabu
“Kelima orang tersangka ditangkap pihaknya pada sejumlah lokasi terpisah atas serangkaian penyelidikan dari informasi masyarakat,” ujar Kapolres ...
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
“Kelima orang tersangka ditangkap pihaknya pada sejumlah lokasi terpisah atas serangkaian penyelidikan dari informasi masyarakat,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti SH SIK melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Fitra Zumar SH.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara meringkus lima tersangka pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu selama dua hari 7-8 November 2024.
Polisi juga berhasil menyita barang bukti sabu dengan berat keseluruhan mencapai 428,51 gram.
Lima pria yang diringkus tersebut adalah BAH (34), MAZ (41), FAD (35), HUS (47) dan terakhir MAR (31 ).
Lima tersangka ini merupakan warga Aceh Utara.
“Kelima orang tersangka ditangkap pihaknya pada sejumlah lokasi terpisah atas serangkaian penyelidikan dari informasi masyarakat,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti SH SIK melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Fitra Zumar SH.
Penangkapan terhadap dua tersangka dilakukan yaitu, BAH dan MAZ pada 7 November 2024. ‘
Kedua pria itu ditangkap dengan metode penyamaran di Gampong Matang Puntong, Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara.
Baca juga: Danrem Lilawangsa Tegaskan tak Ada Toleransi Bagi Prajurit TNI Terlibat Judol dan Narkoba
Dari dua tersangka ini diamankan barang bukti sabu seberat 426 gram dalam kemasan plastik teh china .
Menurut pengakuan kedua tersangka, barang bukti yang diamankan itu didapatkan dari tersangka FAD.
Lalu, tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap FAD di jalanan Gampong Lhok Incin Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara.
Berikutnya, dari jaringan peredaran Narkoba jenis sabu lainnya, tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara melakukan penangkapan terhadap HUS dan MAR di Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara pada 8 November 2024.
Penangkapan ini juga dibantu oleh personel Polsek Syamtalira Aron.
"Tersangka HUS ditangkap saat petugas menggerebek rumahnya di Gampong Keutapang,” ungkap Iptu Fitra Zumar, Sabtu (9/11/2024).
Unimal Kantongi Izin Prodi Magister Ilmu Komunikasi dan Doktor Hukum |
![]() |
---|
Dua Pria di Aceh Utara Ditangkap Polisi Saat Jual HP Mahasiswi Medan yang Baru Siap Mereka Jambret |
![]() |
---|
Muspika Paya Bakong Aceh Utara Silaturahmi ke Pimpinan Dayah Ashabul Yamin |
![]() |
---|
Nahkoda dan ABK Pelaku Penyelundupan Bawang & Pakaian Bekas Tunggu Tuntutan |
![]() |
---|
Dua Napi Lapas Lhoksukon Bebas Usai Dapat Amnesti Prabowo, Ini Kasus Mereka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.