Berita Abdya
Simpan Ganja di Keranjang Baju & Kolong Tempat Tidur, Ibu Rumah Tangga di Abdya Diamankan Polisi
Seorang IRT, warga Gampong Alue Sungai Pinang, Kecamatan Jeumpa, Abdya berinisial RW diamankan pihak kepolisian.
Penulis: Taufik Zass | Editor: Saifullah
Laporan Taufik Zass | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Seorang ibu rumah tangga (IRT), warga Gampong Alue Sungai Pinang, Kecamatan Jeumpa, Abdya berinisial RW diamankan pihak kepolisian.
Wanita berusia 54 tahun ini diamankan bersama seorang lelaki berinisial SJ (45), seorang sopir warga Gampong Tokoh II, Kecamatan Manggeng, di lokasi terpisah.
"Kedua warga Kabupaten Aceh Barat Daya ini kita amankan dalam kasus narkoba jenis ganja," kata Kapolres Aceh Barat Daya, AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Hengki Harianto, Selasa (12/11/2024).
Ia menjelaskan, pada hari Senin sekira pukul 16.00 WIB, petugas Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menyimpan narkotika jenis ganja.
Setelah mendapatkan informasi dan ciri-ciri terduga pelaku, kata Hengki, petugas langsung menuju ke TKP di Gampong Lama Tuha, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya, sekira pukul 19.00 WIB.
"Di TKP pertama ini, petugas mengamankan satu bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kantong kresek warna putih dengan berat bruto 11,38 gram, dan satu buah handphone merk Realme warna abu-abu," kata Hengki.
Selanjutnya, urai Hengki, petugas melakukan pengembangan ke rumah terduga pelaku lainnya di Gampong Alue Rambot, Kecamatan Jeumpa, sekira pukul 22.00 WIB.
“Di sini dari pengembangan petugas mengamankan seorang IRT berinisial RW dan dilakukan penggeledahan didampingi perangkat desa dan dapat ditemukan tiga bungkus ganja," ungkap Hengki.
Ia menyebutkan, pelaku menyimpan barang bukti di dalam keranjang baju dan dua bungkus narkotika yang diduga jenis ganja yang disimpan di bawah ranjang tidur di dalam kamar tidur pelaku.
"Di TKP II ini petugas mengamankan lima bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna coklat dengan berat keseluruhan bruto 90 gram,” terang Hengki.
Pada kesempatan itu, Hengki menyebutkan, kedua pelaku yang telah diamankan beserta barang bukti ke Polres Aceh Barat Daya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(*)
Spanduk Penolakan PT Abdya Mineral Prima Terbentang di Kecamatan Kuala Batee |
![]() |
---|
Jika Izin PT Abdya Mineral Prima tak Dibatalkan, IMM Ancam Turun ke Jalan |
![]() |
---|
Keras! YARA Tuding Kehadiran PT Abdya Mineral Prima Bentuk Kejahatan Terhadap Lingkungan |
![]() |
---|
Rawan Konflik. Ipelmakuba Minta Mualem Batalkan IUP PT Abdya Mineral Prima |
![]() |
---|
PT Abdya Mineral Prima Diduga Serobot Lahan Warga, Wilayah Operasi 7 Desa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.