Sabtu, 2 Mei 2026

Kajian Islam

Bagaimana Hukum Makan Daging atau Ikan yang Masih Ada Sisa Darah? Apakah Haram?

Dalam sebuah tayangan video yang diunggah di YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan perihal status darah hewan yang dikaterogikan najis atau

Tayang:
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
YOUTUBE/AL-BAHJAH TV
Buya Yahya - Hukum Makan Daging atau Ikan yang Masih Ada Sisa Darah,Halal atau Tidak? Simak Penjelasan Buya Yahya 

SERAMBINEWS.COM - Daging merupakan salah satu bahan makanan yang populer dan sering dijadikan berbagai hidangan, mulai dari masakan tradisional hingga makanan modern.

Meski menjadi favorit banyak orang, mengolah daging ternyata bukan perkara mudah.

Faktor kebersihan dan kesehatan juga menjadi perhatian utama dalam mengolah daging

Oleh umat muslim, kebersihan daging juga menjadi salah satu hal yang harus diperhatikan.

Hal ini untuk memastikan agar tidak ada darah yang tersisa atau melekat pada daging, baik itu daging ayam, sapi, kambing atau daging hewan lainnya.

Dalam ajaran Islam, darah hewan termasuk najis, sehingga haram untuk dimakan atau diminum.

Oleh sebab itu, mencuci bersih darah perlu dilakukan sehingga makanan ini benar-benar aman dan halal untuk dikonsumsi.

Namun realitanya, meski sudah dibasuh dengan kucuran air yang banyak, masih saja terdapat sisa-sisa darah yang menempel pada daging.

Baca juga: Masih Sering Dilakukan, Ini Hukum Memejamkan Mata Ketika Shalat, Ini Kata Buya Yahya

Lalu, apakah sisa darah yang melekat  pada daging tersebut tetap dikategorikan sebagai najis?

Bagaimana pula hukum mengonsumsi daging yang masih ada sisa darahnya meski sudah dibasuh dengan air?

Mengenai persoalan ini, sebenarnya sudah pernah dijelaskan oleh Pendakwah Kondang Buya Yahya dalam beberapa kajiannya yang banyak tersebar di YouTube.

Berikut ulasan Buya Yahya soal hukum mengonsumsi daging yang masih ada sisa darahnya.

Hukum makan daging yang masih ada sisa darahnya

Dalam sebuah tayangan video yang diunggah di YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan perihal status darah hewan yang dikaterogikan najis atau tidak.

Buya Yahya mengatakan, darah yang dikategorikan najis ialah darah segar, termasuk nanah.

"Najis ada tujuh, diantaranya darah segar atau nanah. Baik dari manusia atau binatang," kata Buya Yahya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved