Berita Banda Aceh

Honorer RS Meuraxa Protes BKPSDM, Tak Terdaftar Nama di BKN

“Rumah Sakit Meuraxa sudah ada orangnya sendiri yang sudah lama bekerja, seharusnya nama-nama itu yang lebih berhak mendapatkan tempat.” DAYADI REZA S

|
Editor: mufti
Istimewa
Audiensi perwakilan tenaga kontrak RSUD Meuraxa dengan Pimpinan dan anggota DPRK Banda Aceh, di gedung DPRK setempat, Rabu (13/11/2024). 

“Rumah Sakit Meuraxa sudah ada orangnya sendiri yang sudah lama bekerja, seharusnya nama-nama itu yang lebih berhak mendapatkan tempat.” DAYADI REZA SETIAWAN, Koordinator Aksi

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Seratusan tenaga kontrak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Meuraxa, mendatangi Kantor Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banda Aceh, Rabu (13/11/2024).

Kehadiran mereka untuk menyuarakan keluhan terkait ketidakjelasan status kepegawaian karena belum terakomodir dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal itu mempersulit mereka untuk mendapatkan kesempatan mendaftar pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024, meski sudah mengabdi selama bertahun-tahun.

“Kita di rumah sakit dibuka 170 formasi. Sementara syarat untuk bisa mengikuti tes PPPK harus ada nama dalam basis data BKN,” kata koordinator aksi, Dayadi Reza Setiawan, kepada wartawan.

Dikatakan, kedatangan para tenaga kontrak ke kantor tersebut bertujuan untuk mempertanyakan tindak lanjut terhadap  keberadaan mereka selama ini. “Jadi kami ke sini ingin mempertanyakan kejelasan nasib 170 pegawai yang sudah bekerja di rumah sakit selama 9-10 tahun,” ujarnya.

Ia mengungkap, berdasarkan putusan BKN Nasional yang berhak mendaftar PPPK 2024 adalah tenaga kontrak yang aktif bekerja di instansi pemerintahan paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus-menerus. 

Namun, katanya, hal tersebut tidak diterapkan di RSUD Meuraxa. Parahnya lagi, tandas Dayadi, 170 formasi PPPK di rumah sakit itu akan diisi orang lain. “Hari ini rumah kami (RSUD Meuraxa) ingin dimasukkan nama-nama baru di luar kami. Sehingga kami merasa bahwa yang punya rumah berdiri-diri saja,” ungkapnya. 

“Rumah Sakit Meuraxa sudah ada orangnya sendiri yang sudah lama bekerja, seharusnya nama-nama itu yang lebih berhak mendapatkan tempat, posisi di mana mereka sudah sejak lama bekerja di tempat itu,” lanjutnya.

Dayadi berharap, perjuangan pihaknya ini bisa mendapatkan solusi terbaik, sehingga para tenaga kontrak yang sudah lama bekerja di RSUD Meuraxa bisa ikut mendaftar pada seleksi PPPK 2024. 

“Seandainya 170 formasi itu diisi orang dari luar, mereka mau ngapain di rumah sakit itu. Misalnya bagian yang mandiin jenazah, apakah mereka punya legalitas untuk memandikan mayat dan meninggalkan yang sudah profesional,” pungkasnya. 

Amatan Serambi, dalam aksi itu 170 tenaga kontrak belum berhasil menemui kepala BKPSDM Banda Aceh dan pejabat terkait yang ada di kantor tersebut. Mereka juga melanjutkan audiensi ke gedung DPRK setempat.

Harus dicari solusi

Terkait hal itu, Pj Sekda Kota Banda Aceh, Bachtiar, meminta Kepala BKPSDM untuk segera mencari solusi bagi 170 tenaga kontrak RSUD Meuraxa yang terancam tidak bisa mendaftar seleksi PPPK 2024. 

“Saya sudah minta Kepala BKPSDM untuk mencari solusi yang terbaik. Tentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Bachtiar kepada wartawan, Rabu (13/11/2024).

“Bagaimana pun hari ini bukan saling salah menyalahkan. Hari ini, syukur rekan-rekan saya dari rumah sakit datang dengan baik menyampaikan aspirasi,” ujarnya.

Bachtiar menuturkan, upaya audiensi yang dilakukan oleh para tenaga kontrak RSUD Meuraxa tersebut merupakan hal wajar karena memperjuangkan hak mereka. Dia berjanji akan berkomitmen menuntaskan persoalan tersebut sesuai dengan mekanisme dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 yang mengatur tentang proses penerimaan PPPK. 

“Saya minta pecahkan masalah kepada kepala BKPSDM mengenai tidak ada basis data. Karena rekan-rekan inikan sudah bekerja hampir 15 hingga 20 tahun, tapi mungkin selama ini tidak dilakukan pendataan,” ungkapnya.

“Inilah yang harus dipecahkan bersama-sama antara rumah sakit dengan BKPSDM Kota Banda Aceh,” tandas Sekda.(r)

 

Bisa Ikut Seleksi PPPK Tahap II

KEPALA BKPSDM Banda Aceh, Rizal Abdillah, buka suara terkait persoalan tenaga kontrak RSUD Meuraxa yang terancam gagal mendaftar seleksi PPPK 2024.

Ia mengungkap, tenaga kontrak RSUD Meuraxa yang belum terdaftar dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN) tersebut masih berpeluang ikut seleksi PPPK pada tahap kedua. 

“Ke depan ada peluang tes PPPK tahap kedua untuk mengisi kekosongan formasi yang ditinggalkan pada tahap pertama,” katanya, usai melakukan pertemuan dengan perwakilan tenaga kontrak, BKPSDM, dan DPRK Banda Aceh, di gedung dewan setempat, Rabu (13/11/2024). 

Rizal menuturkan, tahap pendataan nama untuk pendaftaran seleksi PPPK 2024 dilakukan pada tahun 2022. Sementara 170 nama tenaga kontrak di RSUD Meuraxa tersebut tidak diinput dalam basis data BKN. Sehingga saat ini hanya bisa diupayakan pada seleksi tahap II dan sebagian bakal diangkat sebagai PPPK paruh waktu. 

“Paruh waktu ini dapat NIK juga, cuma gaji masih gaji lama, sampai Pemko mampu membayar gaji, terkait lagi kepada keuangan daerah. Tapi semua bakal jadi PPPK,” jelasnya. 

Rizal berjanji bakal mencari solusi terbaik terkait persoalan tersebut, sebagaimana tujuan awal pemerintah membuat program PPPK.

Koordinator aksi, Dayadi Reza Setiawan, mengaku tak puas dengan solusi dari Kepala BKPSDM itu.“Mereka hanya mencari aman saja, jawabannya ngelantur karena telah melakukan hal-hal yang mungkin menurut perasaan mereka ini benar, padahal tidak,” katanya.

Ia menilai tawaran diberikan Kadis BKPSDM Banda Aceh itu juga tidak bisa dijadikan pegangan, lantaran menurut informasi beredar tahapan seleksi PPPK yang sedang berlangsung ini akan jadi yang terakhir di tahun 2024. 

“Kalau lah dibuat tahap II itu belum ada kepastian. Makanya teman-teman masih berjuang untuk yang 170 ini, kemanakah selanjutnya akan melangkah lagi tergantung teman-teman, boleh jadi kami akan (melaporkan) ke BKN dan lain sebagainya,” ungkapnya.(r)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved