Breaking News

Pemuda 23 Tahun di Muna Rudapaksa Emak-emak 50 Tahun, Mantan Napi dan Sudah Punya Istri

Pemuda cabuli seorang ibu rumah tangga (IRT) di Muna saat bekerja sebagai resepsionis hotel di Muna Sulawesi Tenggara (Sultra).

|
Editor: Amirullah
TribunnewsSultra.com
SOSOK Pemuda 23 Tahun di Muna Rudapaksa Emak-emak 50 Tahun, Beristri dan Punya Anak, Mantan Napi 

SERAMBINEWS.COM  - Seorang pemuda berusia 23 tahun di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pemerkosaan terhadap seorang ibu rumah tangga berusia 50 tahun.

Pemuda cabuli seorang ibu rumah tangga (IRT) di Muna saat bekerja sebagai resepsionis hotel di Muna Sulawesi Tenggara (Sultra).

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu dini hari (9/11/2024) sekitar pukul 02.30 WITA di salah satu hotel di Raha, Kabupaten Muna.

Kapolres Muna, AKBP Indra dalam keterangan persnya, Rabu (13/11/2024), menuturkan peristiwa tersebut bermula saat pemuda inisial RR (23) datang di hotel seorang diri dalam keadaan pengaruh alkohol.

"Awalnya pelaku RR datang di hotel dalam keadaan mabuk mencari temannya," ujar Indra dikutip dari TribunnewsSultra.com

Saat itu, kata Indra, korban berinisial SR (50) sedang tertidur di meja resepsionis hotel.

Lalu kemudian pelaku RR membangunkan korban dan menanyakan kamar teman wanitanya.

SOSOK Pemuda 23 Tahun di Muna Rudapaksa Emak-emak 50 Tahun, Beristri dan Punya Anak, Mantan Napi
SOSOK Pemuda 23 Tahun di Muna Rudapaksa Emak-emak 50 Tahun, Beristri dan Punya Anak, Mantan Napi (TribunnewsSultra.com)

"Saat pelaku menanyakan kamar teman wanitanya, korban tidak tau dan menyuruh pelaku untuk melihat sendiri," ungkap Indra.

Namun saat pelaku tidak menemukan temannya, ia (pelaku) turun kembali dan bertemu korban SR.

Saat bertemu korban, pelaku mengancam korban dengan menodongkan badik ke arah leher.

Melihat korban tak berdaya, pelaku langsung menyeretnya ke sebuah kamar hotel yang terbuka dan melakukan aksi bejatnya.

"Setelah berada di dalam kamar, pelaku mendorong badan korban di atas tempat tidur dan melakukan perbuatan cabulnya," kata AKBP Indra.

Setelah melakukan aksi tak senonohnya, pelaku kembali mengancam akan membunuh korban jika melaporkan kejadian tersebut.

Terancam 9 Tahun Penjara

Pelaku rudapaksa resepsionis hotel di Muna Sulawesi Tenggara terancam hukuman 9 tahun penjara.

Pelaku RR diduga melakukan pengancaman dan kekerasan hingga kesusilaan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved