Sosok Murtala Ilyas, Gembong Narkob asal Aceh Jaringan Malaysia-Indonesia, Kabur dari Rutan Salemba
Murtala Ilyas merupakan mafia atau gembong narkoba jenis sabu-sabu asal Kabupaten Bireun, Aceh.
Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
Koneksinya tersebar dari Aceh, Medan, Jakarta hingga luar negeri.
Murtala memiliki gudang penyimpanan sabu di Medan.
Ia tiga kali menyelundupkan narkoba dari luar negeri ke Indonesia sebelum kembali ditangkap pada tahun ini.
Murtala diketahui harus mendekam di Lapas Salemba usai kembali tertangkap untuk ketiga kali oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat dalam kasus narkotika.
Ia terakhir kali ditangkap dalam kasus peredaran sabu sebanyak 110 kilogram dari jaringan Malaysia.
Jaringan Murtala cs ini terungkap dalam penyelidikan polisi sejak Oktober 2023 sampai Januari 2024.
Baca juga: Cegah Bahaya Narkoba Pada Prajurit TNI, Kodim 0102 Pidie Gelar Sosialisasi P4GN & Tes Urine Acak
Kronologi Penangkapan Murtala Ilyas pada Maret 2024
Polisi kembali menangkap Bandar Narkoba asal Aceh, Murtala Ilyas terkait kasus penyalahgunaan narkotika pada bulan Maret tahun 2024.
Dia ditangkap di Jakarta bersama enam anak buahnya berinisial SD (44), AN (42), MR (42), ML (29), WP (24), dan RD (22) dengan menyita 110 kilogram narkoba jenis sabu.
“Nah MT ini adalah residivis kasus narkoba yang sebelumnya pernah ditangkap dan ditahan juga dalam kasus TPPU narkotika,” kata Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Suyudi Ario Seto saat jumpa pers, Rabu (6/3/2024).
Suyudi mengatakan ratusan kilogram barang bukti tersebut disimpan di dalam 6 box kontainer plastik warna merah berisi 100 paket narkotika jenis sabu yang merupakan jaringan Malaysia-Medan-Aceh-Jakarta.
“Sebagai otak intelektual dari pengungkapan saudara MT ini sebagai otak intelektual dari kelompok ini atau bandar besarnya dapat diungkap atau diamankannya saudara ML,” ujarnya.
Kasus ini bisa terungkap berawal dari Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat soal adanya barang bukti narkoba di Bandara Soekarno-Hatta pada Oktober 2023.
Lalu, perkara tersebut dikembangkan hingga berhasil menciduk dua orang tersangka inisial WP (24) dan RD (22).
Selain menangkap tersangka, turut disita barang bukti 5 kilogram narkoba jenis sabu.
Kasus Korupsi Studi Banding, Eks Camat Peusangan dan Ketua BKAD Dituntut 3 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Catat! Ini Jadwal & Lokasi Muzakarah Ulama Ke-14, Abu Paya Pasi Ajak Warga Aceh Beramai-ramai Hadir |
![]() |
---|
Donor Darah 77 Kali, Murdani Tijue Terima Penghargaan dari PMI |
![]() |
---|
Siswa SMAN 7 Banda Aceh Diajari Decluttering, Teknik Memilah Barang Terbengkalai |
![]() |
---|
Pemkab Abdya Salurkan Bantuan untuk Keluarga Korban Meninggal di Malaysia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.