Sosok Murtala Ilyas, Gembong Narkob asal Aceh Jaringan Malaysia-Indonesia, Kabur dari Rutan Salemba
Murtala Ilyas merupakan mafia atau gembong narkoba jenis sabu-sabu asal Kabupaten Bireun, Aceh.
Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
Hasil pemeriksaan, kedua tersangka didapat informasi transaksi narkotika jenis sabu di Rest Area “travoy” Km 65a Kelurahan, Tanah Raja, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
"Di sana, kembali diamankan dua orang laki-laki SD (44) dan AN (42) dengan barang bukti 5 paket narkotika jenis sabu dengan berat 5000 gram atau 5 kilogram," ungkapnya.
Suyudi mengatakan, kedua tersangka mengakui adanya gudang penyimpanan sabu di Cluster Debang, Taman Sari Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang Kota Medan, Sumatera Utara.
Selanjutnya, Suyudi mengatakan penyidik juga mengamankan dua orang tersangka inisial MR (42) dan Murtala (42).
Dia menyebut, Murtala Ilyas sebagai otak intelektual dari kelompok ini atau bandar besarnya kembali bersuara.
Dari pengakuannya, penyidik pun menangkap ML (29) di Warung Kopi Jalan Tanah Merdeka Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas Jakarta Timur.
"Ada temuan barang bukti sebuah rekening dan dua kartu ATM sebagai alat transaksi pembayaran," ucap dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," ucap dia.
Kemudian Murtala Ilyas ditahan di Rutan Salemba.
Tetapi pada Selasa (12/11/2024) dini hari, Murtala Ilyas berhasil melarikan diri bersama enam tahanan lainnya yang juga terjerat kasus narkoba.
Mereka adalah Meri Janwar bin Zainal Abidin (39), Maulana Sulaiman (29), Mahyudin Tamrin (47), Annas Alkarim (22), Agus Salim Nurdin (27), dan Jamaludin Ibrahim (29).
Murtala Ilyas dkk kabur dengan cara menggergaji teralis jendela kamar tahanannya, kemudian masuk gorong-gorong atau saluran air untuk keluar rutan.
Di ujung gorong-gorong sebenarnya ada teralis besi juga, tetapi sudah duluan terpotong sehingga Murtala Ilyas cs bebas keluar.
Baca juga: Terkait Kasus Narkoba, Ammar Zoni Minta Bantuan Raffi Ahmad Usai Hukuman Diperberat Sampai 4 Tahun
Murtala Pernah Divonis 8 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Studi Banding, Eks Camat Peusangan dan Ketua BKAD Dituntut 3 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Catat! Ini Jadwal & Lokasi Muzakarah Ulama Ke-14, Abu Paya Pasi Ajak Warga Aceh Beramai-ramai Hadir |
![]() |
---|
Donor Darah 77 Kali, Murdani Tijue Terima Penghargaan dari PMI |
![]() |
---|
Siswa SMAN 7 Banda Aceh Diajari Decluttering, Teknik Memilah Barang Terbengkalai |
![]() |
---|
Pemkab Abdya Salurkan Bantuan untuk Keluarga Korban Meninggal di Malaysia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.