Internasional

90 Anggota Kongres AS Desak Biden Untuk Memberi Sanksi Kepada Israel

Hampir 90 anggota Partai Demokrat di Kongres AS mengirimkan surat kepada Presiden Joe Biden

Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Muhammad Hadi
AFP/JIM WATSON via AP
90 anggota Partai Demokrat di Kongres AS mengirimkan surat kepada Presiden Joe Biden yang mendesaknya untuk memberikan sanksi terhadap anggota-anggota pemerintahan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. 

SERAMBINEWS.COM- Hampir 90 anggota Partai Demokrat di Kongres AS mengirimkan surat kepada Presiden Joe Biden yang mendesaknya untuk memberikan sanksi terhadap anggota-anggota pemerintahan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.

 Dilansir dari kantor berita Reuters pada Jumat (15/11/2024),surat ini dikeluarkan pada hari Kamis (14/11/2024) dan menyoroti kekerasan terhadap Palestina di wilayah Tepi Barat.

Dalam surat tersebut, para anggota Kongres mendesak Presiden Biden untuk mengambil tindakan sebelum masa jabatannya berakhir dan mengirimkan pesan yang jelas kepada mitra-mitra internasional Amerika Serikat bahwa kekerasan yang dilakukan oleh pemukim Israel di wilayah yang diduduki harus segera dihentikan.

 Mereka menekankan pentingnya Amerika Serikat menunjukkan komitmen terhadap masalah kemanusiaan dan menanggapi tindakan ekstrem yang dilakukan oleh pemerintah Israel, khususnya yang berkaitan dengan kekerasan terhadap warga Palestina di Tepi Barat.

 Mereka menuduh dua anggota kabinet Israel, Menteri Keuangan Bezalel Smotrich dan Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir, sebagai pihak yang telah menghasut kekerasan oleh pemukim Israel terhadap warga Palestina di Tepi Barat.

Baca juga: Biadab! Israel Serang dan Hancurkan Masjid Terakhir di Desa Bedouin, Bagian Yahudisasi Wilayah Arab

Surat tersebut, yang ditandatangani oleh 17 senator dan 71 anggota DPR, menyatakan bahwa pemukim Israel telah melakukan lebih dari 1.270 serangan kekerasan terhadap warga Palestina di Tepi Barat, rata-rata lebih dari tiga serangan per hari.

 Surat ini juga mengungkapkan keprihatinan mendalam mengenai peningkatan kekerasan pemukim, ekspansi pemukiman Israel, dan langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah Israel untuk melemahkan Otoritas Palestina, yang justru dapat mengancam stabilitas di wilayah tersebut.

Meskipun surat itu ditulis pada 29 Oktober, baru dipublikasikan pada hari Kamis (14/11/2024), karena para anggota Kongres belum mendapatkan jawaban dari Gedung Putih.

 Tiga anggota Kongres yang terlibat, Senator Chris Van Hollen dan anggota DPR Rosa DeLauro serta Sean Casten, mengatakan kepada wartawan bahwa Presiden Biden memiliki wewenang untuk memberlakukan sanksi menggunakan perintah eksekutif yang sudah ada sebelumnya.

Van Hollen menegaskan bahwa langkah ini akan mengirimkan pesan tidak hanya kepada Israel dan Palestina, tetapi juga kepada sekutu-sekutu AS di seluruh dunia, bahwa Amerika Serikat tidak akan membiarkan tindakan yang melanggar hak asasi manusia dan kemanusiaan.

"Kami merasa bahwa sekarang lebih penting dari sebelumnya bagi Presiden Biden untuk menyatakan bahwa Amerika Serikat tidak akan menjadi stempel persetujuan bagi tindakan ekstrem pemerintah Netanyahu," ujar Van Hollen.

Sementara itu, juru bicara Gedung Putih dan kedutaan Israel belum memberikan komentar terkait surat tersebut.

Selama beberapa dekade, Amerika Serikat telah mendukung solusi dua negara antara Israel dan Palestina dan mendesak Israel untuk menghentikan ekspansi pemukiman-pemukiman di wilayah yang diduduki.

Tepi Barat adalah salah satu wilayah yang diduduki Israel setelah perang 1967, dan Palestina, dengan dukungan internasional, berupaya untuk mendirikan negara di sana.

Baca juga: Ini Tampang Bengis Tentara Zionis Pembunuh Anak-anak di Gaza, Tewas dalam Jebakan Bom Hamas

Sebagian besar negara di dunia menganggap pemukiman Israel di wilayah tersebut ilegal. Namun, Israel membantah klaim ini, dengan menyatakan bahwa Tepi Barat memiliki klaim historis bagi Israel dan menganggapnya sebagai bagian dari zona keamanan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved