Berita Langsa

Bersama Tersangka Ganja dari Binjai, Polres Langsa Sita Sepucuk Senpi Rakitan

"Saat penangkapan tersangka Sukri alias Ucak, kita juga menemukan sepucuk senjata api rakitan warna hitam beserta 10 butir amunisi aktif,"

Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ ZUBIR
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, bersama Wakapolres Langsa Kompol Dheny Firmandika, S.Ab, SIK, Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, SH, MH, Kasi Propam Iptu Erizal, Kasi Humas Iptu Tri Mulyono memperlihatkan BB ganja 60 kg dan sepucuk sepi rakitan. 

"Saat penangkapan tersangka Sukri alias Ucak, kita juga menemukan sepucuk senjata api rakitan warna hitam beserta 10 butir amunisi aktif," sebut Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah SIK SH MH.

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Dalam operasi pengungkapan peredaran narkotika jenis ganja antar kabupaten/ kota asal Gayo Lues ke Kota Langsa, Polres Langsa juga menyita sepucuk senpi rakitan. 

"Saat penangkapan tersangka Sukri alias Ucak, kita juga menemukan sepucuk senjata api rakitan warna hitam beserta 10 butir amunisi aktif," sebut Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah SIK SH MH. 

Sementara untuk senpi rakitan yang ditemukan bersama tersangka Sukri, menurut AKBP Andy, pihaknya saat ini belum bisa menjabarkannya.

Karena penyidik saat ini masih mendalami senpi rakitan tersebut, baik asal usul senpi dan juga telah digunakan untuk apa senpi rakitan ini sebelumnya oleh tersangka.

"Untuk senpi nanti kita akan press rilis lanjutan, karena sekarang kita akan dalami (pengembangan) terlebih dahulu keberadaan senpi rakitan tersebut," pungkasnya. 

Baca juga: Warga Binjai Sumut Tertangkap Tangan Bawa Ganja dari Gayo Lues Seberat 58,8 Kg, Siap Edar di Langsa 

Polisi Amankan Pelaku dan 58,8 Kg Ganja

Tim Opsnal Satreskrim Polres Langsa menangkap seorang warga Binjai Selatan, Sumatera Utara, Sukri alias Ucak (38), dan menyita 58,850 kg ganja kering. 

Pengungkapan kasus ganja tergolong besar ini disampaikan Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah SIK SH MH, di aula Adi Pradana Polres setempat,   Jumat (15/11/2024) siang.

Selain itu hadir juga di press rilis ini Wakapolres Langsa Kompol Dheny Firmandika SAb SIK, Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi SH MH, Kasi Propam Iptu Erizal, Kasi Humas Iptu Tri Mulyono. 

Menurut AKBP Andy, tersangka Sukri ditangkap saat sedang berada di sebuah pondok pinggir jalan Gampong Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat, pada 16 Oktober 2024 pukul 16.00 WIB. 

Penangkapan target, sebut Kapolres, berawal adanya informasi masyarakat akan ada transaksi narktoka jenis ganja dalam jumlah besar di Kota Langsa.

"Ganja tersebut informasi diperoleh dibawa dari Kabupaten Gayo Lues untuk diedarkan ke Kota Langsa," ujar Kapolres.

Atas informasi itu, sambung Kapolres, Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi bersama tim langsung bergerak melakukan penyelidikan melacak keberadaan target.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved