Berita Langsa
Warga Binjai Sumut Tertangkap Tangan Bawa Ganja dari Gayo Lues Seberat 58,8 Kg, Siap Edar di Langsa
Kemudian ketika dilakukan penggeledahan di dalam mobil Toyota Avanza inilah ditemukan barang-bukti 60 paket besar ganja kering dengan total berat...
Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
Kemudian ketika dilakukan penggeledahan di dalam mobil Toyota Avanza inilah ditemukan barang-bukti 60 paket besar ganja kering dengan total berat 58,850 kg.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Tim Opsnal Satreskrim Polres Langsa menangkap seorang warga Binjai Selatan, Sumatera Utara, Sukri alias Ucak (38), dan menyita 58,8 kg ganja kering.
Pengungkapan kasus ganja tergolong besar ini disampaikan Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah SIK SH MH, di aula Adi Pradana Polres setempat, Jumat (15/11/2024) siang.
Selain itu hadir juga di press rilis ini Wakapolres Langsa Kompol Dheny Firmandika, S.Ab, SIK, Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi SH MH, Kasi Propam Iptu Erizal, Kasi Humas Iptu Tri Mulyono.
Menurut AKBP Andy, tersangka Sukri ditangkap saat sedang berada di sebuah pondok pinggir jalan Gampong Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat, pada 16 Oktober 2024 pukul 16.00 WIB.
Penangkapan target, sebut Kapolres, berawal adanya informasi masyarakat akan ada transaksi narktoka jenis ganja dalam jumlah besar di Kota Langsa.
"Ganja tersebut informasi diperoleh dibawa dari Kabupaten Gayo Lues untuk diedarkan di Kota Langsa," ujar Kapolres.
Atas informasi itu, sambung Kapolres, Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi bersama tim langsung bergerak melakukan penyelidikan melacak keberadaan target.
Saat itu terlihat tersangka Sukri sedang duduk disebuah
pondok dan memparkirkan 1 unit mobil merk Avanza warna hitam, di pinggir jalan Gampong Kuala Langsa.
Baca juga: Seorang Pria Lansia di Aceh Timur Diringkus Polisi Karena Bisnis Ganja
Melihat buruannya itu, Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa ini pun langsung menggerebek dan mengamankan tersangka Sukri alias Ucak ini.
Kemudian ketika dilakukan penggeledahan di dalam mobil Toyota Avanza inilah ditemukan barang-bukti 60 paket besar ganja kering dengan total berat 58,850 kg.
Selain itu juga turut diamankan 2 unit handphone dan uang tunai
sejumlah Rp 500.000 dari tersangka Ucak.
Dikatakan Kapolres, pengakuan tersangka Sukri bahwa ganja tersebut diperoleh dari temannya yang berinisial AI sekarang masih dalam pengejaran atau DPO.
"Tersangka Sukri mengaku ganja ini diperoleh dari AI di Gayo Lues untuk dijual atau diedarkan di wilayah Kota Langsa," paparnya.
Tersangka Sukri berperan sebagai kurir atau yang menggantarkan ganja ini dari Gayoe Lues ke Kota Langsa untuk diedarkan per kilogramnya Rp 1.000.000. (*)
Baca juga: Parah! Bukannya Tobat, Lansia di Aceh Timur Justru Jadi Pengedar Ganja, Diringkus Polisi dalam Gubuk
Kota Langsa Diguyur Hujan Sejak Jelang Magrib Hingga Malam Ini |
![]() |
---|
Aksi Maling Sasar Kios Mulai Resahkan Warga Gampong Blang Langsa |
![]() |
---|
Pemko Langsa Komit Siap Lunasi Pembayaran BMD Pemkab Aceh Timur |
![]() |
---|
4 Ibu Rumah Tangga dan 1 Pria di Langsa Kuras Uang di ATM Korban, Pelaku Berhasil Ditangkap |
![]() |
---|
Terkait Ancaman Tarik Aset, Wali Kota Langsa Jeffry: Bupati Aceh Timur Jangan Seperti Debt Collector |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.