Berita Langsa

Warga Binjai Sumut Tertangkap Tangan Bawa Ganja dari Gayo Lues Seberat 58,8 Kg, Siap Edar di Langsa 

Kemudian ketika dilakukan penggeledahan di dalam mobil Toyota Avanza inilah ditemukan barang-bukti 60 paket besar ganja kering dengan total berat...

Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ ZUBIR
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, bersama Wakapolres Langsa Kompol Dheny Firmandika, S.Ab, SIK, Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, SH, MH, Kasi Propam Iptu Erizal, Kasi Humas Iptu Tri Mulyono memperlihatkan BB ganja 60 kg. 

Kemudian ketika dilakukan penggeledahan di dalam mobil Toyota Avanza inilah ditemukan barang-bukti 60 paket besar ganja kering dengan total berat 58,850 kg.

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Tim Opsnal Satreskrim Polres Langsa menangkap seorang warga Binjai Selatan, Sumatera Utara, Sukri alias Ucak (38), dan menyita 58,8 kg ganja kering. 

Pengungkapan kasus ganja tergolong besar ini disampaikan Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah SIK SH MH, di aula Adi Pradana Polres setempat, Jumat (15/11/2024) siang.

Selain itu hadir juga di press rilis ini Wakapolres Langsa Kompol Dheny Firmandika, S.Ab, SIK, Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi SH MH, Kasi Propam Iptu Erizal, Kasi Humas Iptu Tri Mulyono. 

Menurut AKBP Andy, tersangka Sukri ditangkap saat sedang berada di sebuah pondok pinggir jalan Gampong Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat, pada 16 Oktober 2024 pukul 16.00 WIB. 

Penangkapan target, sebut Kapolres, berawal adanya informasi masyarakat akan ada transaksi narktoka jenis ganja dalam jumlah besar di Kota Langsa.

"Ganja tersebut informasi diperoleh dibawa dari Kabupaten Gayo Lues untuk diedarkan di Kota Langsa," ujar Kapolres.

Atas informasi itu, sambung Kapolres, Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi bersama tim langsung bergerak melakukan penyelidikan melacak keberadaan target.

Saat itu terlihat tersangka Sukri sedang duduk disebuah
pondok dan memparkirkan 1 unit mobil merk Avanza warna hitam, di pinggir jalan Gampong Kuala Langsa.

Baca juga: Seorang Pria Lansia di Aceh Timur Diringkus Polisi Karena Bisnis Ganja

Melihat buruannya itu, Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa ini pun langsung menggerebek dan mengamankan tersangka Sukri alias Ucak ini.

Kemudian ketika dilakukan penggeledahan di dalam mobil Toyota Avanza inilah ditemukan barang-bukti 60 paket besar ganja kering dengan total berat 58,850 kg.

Selain itu juga turut diamankan 2 unit handphone dan uang tunai 
sejumlah Rp 500.000 dari tersangka Ucak. 

Dikatakan Kapolres, pengakuan tersangka Sukri bahwa ganja tersebut diperoleh dari temannya yang berinisial AI sekarang masih dalam pengejaran atau DPO.

"Tersangka Sukri mengaku ganja ini diperoleh dari AI di Gayo Lues untuk dijual atau diedarkan di wilayah Kota Langsa," paparnya.

Tersangka Sukri berperan sebagai kurir atau yang menggantarkan ganja ini dari Gayoe Lues ke Kota Langsa untuk diedarkan per kilogramnya Rp 1.000.000. (*) 

Baca juga: Parah! Bukannya Tobat, Lansia di Aceh Timur Justru Jadi Pengedar Ganja, Diringkus Polisi dalam Gubuk


 
 
 


 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved