Rabu, 3 Juni 2026

Berita Lhokeumawe

Polres Lhokseumawe Tangkap Seorang Pria, Sabu 14,97 Gram Disita

Tim Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe menangkap seorang pria berinisial AM (43) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Blang Naleung

Tayang:
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Barang bukti - Tim Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe menangkap seorang pria berinisial AM (43) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu, Kamis (14/11/2024) malam. 

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Tim Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe menangkap seorang pria berinisial AM (43) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu, Kamis (14/11/2024) malam. 

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Narkoba AKP Wijaya Yudi Stira Putra mengatakan, dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa empat paket sabu seberat 14,97 gram bruto, satu paket ganja seberat 5,30 gram bruto, tas kecil hitam berisi paket narkotika, satu unit handphone, timbangan digital, kotak rokok dan satu unit sepeda motor Honda Vario hitam dengan nomor polisi BL-4093-QZ.

Lanjutnya, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pada pukul 22.20 WIB. 

Baca juga: Rudapaksa Anak Usia 14 Tahun di Dalam Mobil, Polres Aceh Utara Tangkap Tiga Remaja

Saat penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan sabu dan ganja yang diakui sebagai milik tersangka.

Dari hasil interogasi, sebut Kasat Narkoba, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari pria berinisial P (DPO) untuk dijual kembali. 

Sementara ganja diperoleh dari seorang pria berinisial A (DPO) untuk konsumsi pribadi. 

Saat ini, kedua DPO tersebut masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Untuk tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup

"Kami mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran barang terlarang," pungkasnya.(*)

Baca juga: Diduga Terlibat Penipuan dan Penggelapan Berlian, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved