Berita Aceh Utara
Rudapaksa Anak Usia 14 Tahun di Dalam Mobil, Polres Aceh Utara Tangkap Tiga Remaja
Reskrim Polres Aceh Utara meringkus tiga pelaku tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak berusia 14 tahun, pada Senin (11/11/2024
Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Personel Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Utara meringkus tiga pelaku tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak berusia 14 tahun, pada Senin (11/11/2024).
Ketiganya adalah MF (23), MS (17), dan NM (15), yang merupakan pacar dari salah satu tersangka, MS.
Penangkapan ini dilakukan setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
“Kasus ini bermula pada Rabu (6/11/2024) ketika NM menghubungi korban, AH, dan mengajaknya jalan-jalan dengan janji akan dibelikan baju baru,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi SH.
Baca juga: GAWAT, Konten Tiktok Berujung Rudapaksa
Melalui panggilan telepon, NM memberitahu korban bahwa MS akan menjemputnya dan meminta korban agar menuruti semua permintaan MS.
"MS kemudian menjemput korban di kediamannya menggunakan mobil rental Toyota Yaris. Setelah itu, mereka menjemput MF, yang kemudian mengambil alih kemudi.
Dalam perjalanan menuju Lhokseumawe, MS melakukan pelecehan seksual terhadap korban di kursi belakang mobil," terang AKP Novrizaldi, Jumat (15/11/2024).
Sesampainya di Lhokseumawe, pelaku MS, MF dan korban berhenti di sebuah kafe hingga tengah malam.
Baca juga: Paman Rudapaksa Keponakan di Solo, Dilakukan Sejak 2020 hingga Korban Hamil 4 Bulan
Dalam perjalanan kembali ke Lhoksukon, pelaku MS kembali merudapaksa korban di dalam mobil.
Sementara MF mengemudikan kendaraan sambil mengaktifkan tombol central lock untuk mengunci pintu dan jendela.
"Setibanya di Lhoksukon, kedua pelaku menurunkan korban di perempatan kota tanpa memberikan apa pun," ujar AKP Novrizaldi.
Berdasarkan pemeriksaan Penyidik didapati keterangan bahwa, MS kerap memberikan uang dan memenuhi kebutuhan pacarnya, NM.
Baca juga: Rudapaksa IRT, Pria di Aceh Timur Ditangkap Polisi, Pelaku Sempat Ancam Bunuh Korban
Sebagai imbalannya, MS meminta NM untuk mencarikan perempuan lain yang bisa disetubuhi.
Saat ditangkap, tubuh MS ditemukan penuh bekas cupang di leher dan dada, yang diduga dibuat oleh NM.
Saat ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Utara sedang menyusun berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan. (*)
Baca juga: Terbukti Rudapaksa Ustazah di Dayah Dipimpinnya, Oknum Ustaz di Langsa Dieksekusi 150 Kali Cambuk
Unimal Kantongi Izin Prodi Magister Ilmu Komunikasi dan Doktor Hukum |
![]() |
---|
Dua Pria di Aceh Utara Ditangkap Polisi Saat Jual HP Mahasiswi Medan yang Baru Siap Mereka Jambret |
![]() |
---|
Muspika Paya Bakong Aceh Utara Silaturahmi ke Pimpinan Dayah Ashabul Yamin |
![]() |
---|
Nahkoda dan ABK Pelaku Penyelundupan Bawang & Pakaian Bekas Tunggu Tuntutan |
![]() |
---|
Dua Napi Lapas Lhoksukon Bebas Usai Dapat Amnesti Prabowo, Ini Kasus Mereka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.