Breaking News

Berita Nagan Raya

Tersangka Kasus Arisan Bodong di Nagan Raya Segera ke Jaksa

"Kita rencanakan pekan depan tahap dua," kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Resktim Iptu Vitra Ramadhani kepada Serambi...

Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
For serambinews.com
Kasat Rekrim Polres Nagan Raya, Iptu Vitra Ramadhani. 

"Kita rencanakan pekan depan tahap dua," kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Resktim Iptu Vitra Ramadhani kepada Serambinews.com.

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA  MAKMUE - Polres Nagan Raya segera menyerahkan tersangka kasus arisan bodong ke Kejari.

"Kita rencanakan pekan depan tahap dua," kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Resktim Iptu Vitra Ramadhani kepada Serambinews.com.

Dikatakan, jumlah tersangka dalam kasus ini sebanyak 1 orang dan dugaan penipuan dilakukan tersangka terhadap puluhan korban melebihi Rp 500 juta.

Seperti diberitakan, Polisi dari Satreskrim Polres Nagan Raya berhasil menangkap pelaku bandar arisan bodong di Bali pada 22 September 2024.

Kasus arisan bodong sempat menghebohkan warga Nagan Raya beberapa waktu lalu.

Tersangka berinisial ND (26) seorang wanita asal Nagan Raya ditangkap dalam pelariannya di Bali dengan laporan korban mengalami kerugian hingga Rp 500 juta lebih.

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani SH MSi mengatakan, bahwa tersangka telah diamankan di Kota Denpasar, Bali.

“Tersangka ND (26) kita amankan karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dengan modus arisan bodong,” kata Iptu Vitra Ramadani yang memimpin langung penangkapan tersangka di Bali.

Dijelaskan, saat proses penangkapan oleh Satreskrim Polres Nagan Raya dibantu Unit Jatanras Polda Bali berlangsung aman dan baik tanpa adanya perlawanan terhadap petugas.

Baca juga: Polisi Tangkap Wanita Bandar Arisan Bodong di Bali

Sebelumnya modus penipuan arisan bodong yang dilakukan tersangka yaitu mengimingi para korban yang dikenalnya untuk bermain arisan dengan dijanjikan pendapatan hingga Rp 52.500.000  per bulan.

“Untuk meyakinkan para korbannya, pelaku kutip langsung iuran ke rumah para korban dengan membawa nama anggota arisan lainnya yang ternyata hanya nama fiktif alias bodong,” terang Vitra.

Tersangka mulai melancarkan aksinya dari 28 September 2023 lalu, dimana salah satu korban FZ (46) dijanjikan menerima arisan.

Namun, uang itu tidak kunjung diserahkan kepada korban lalu korban FZ mendengar kabar, jika ND sudah melarikan diri dengan membawa semua uang arisan yang berhasil digelapkan dari para korbannya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved