Berita Aceh Timur

Parah! Bukannya Tobat, Lansia di Aceh Timur Justru Jadi Pengedar Ganja, Diringkus Polisi dalam Gubuk

Lansia ini diduga sering melakukan transaksi ganja di Desa Pasi Puteh, Kecamatan Ranto Peureulak.

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Pria lansia berinisial AL saat diringkus Polsek Rantau Peureulak pada Selasa (14/11/2024), karena kepemilikan narkotika jenis ganja 

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial AL (60), warga Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Penangkapan AL dilakukan oleh personel Polsek Ranto Peureulak, Polres Aceh Timur, Polda Aceh pada Selasa (12/11/2024).

Kapolsek Ranto Peureulak, Iptu Andi Ananta Grilya Utama menjelaskan, bahwa keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan AL.

Lansia ini diduga sering melakukan transaksi ganja di Desa Pasi Puteh, Kecamatan Ranto Peureulak.

"Mendapat informasi tersebut, kami segera melakukan penyelidikan,” jelas Iptu Ananta, Kamis (14/11/2024).

“Selasa siang sekitar pukul 12.30 WIB, anggota kami melihat AL berada di sebuah gubuk di area kebun milik warga Desa Pasi Puteh. Saat itu juga, AL langsung kami amankan," tukasnya. 

Saat penggeledahan, polisi menemukan tas ransel yang di dalamnya berisi sejumlah paket ganja dalam berbagai ukuran. 

Menurut keterangan Kapolsek, AL mengakui bahwa ganja tersebut merupakan miliknya.

Kini, ia beserta barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Aceh Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang disita meliputi 15 paket ganja kering berukuran kecil, 4 paket berukuran besar, dua kantong plastik ganja kering, uang tunai Rp1 juta, dua unit handphone, satu dompet, satu tas ransel, dan satu tas kecil.

Kapolsek mengapresiasi dukungan masyarakat yang turut berperan dalam pencegahan peredaran narkoba di Kecamatan Ranto Peureulak dengan memberikan informasi berharga.

Ia menekankan bahwa pemberantasan narkotika bukan hanya tugas kepolisian, tetapi tanggung jawab bersama untuk melindungi generasi penerus bangsa.

Penangkapan AL ini juga sejalan dengan Program Asta Cita, khususnya poin 7 yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

"Poin tersebut menekankan pada reformasi politik, hukum, dan birokrasi dengan fokus utama pemberantasan korupsi dan narkoba," pungkas Kapolsek.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved