Berita Aceh Utara

Oplos BBM, Pria di Aceh Utara Dijerat Jaksa dengan Pasal Berlapis, Begini Modus Operandinya

Terdakwa melakukan praktik oplos BBM jenis Pertalite yang disubsidi pemerintah dan dijual dengan harga yang lebih tinggi di pasar ilegal.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Dok PN Lhoksukon
PN Lhoksukon, Aceh Utara berada di kawasan Desa Meunasah Reudeup, Kecamatan Lhoksukon. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Jamaluddin, warga Desa Rayeuk Naleung, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara kini dihadapkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi.

Pria tersebut didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara, Harry Citra Kesuma, SH pada sidang perdana 13 November 2024, dengan kasus kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan (mineral, batu bara), minyak dan gas bumi.

Terdakwa melakukan praktik oplos BBM jenis Pertalite yang disubsidi pemerintah dan dijual dengan harga yang lebih tinggi di pasar ilegal.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, kasus itu bermula pada 17 Juli 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, tim penyidik mendapatkan informasi dari sumber yang dapat dipercaya mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi di sebuah SPBU di Kecamatan Tanah Luas.

Tim yang dipimpin Edi Mahmudi, SH, segera menindaklanjuti informasi tersebut. 

Sekitar pukul 13.45 WIB, mereka mengamati sebuah mobil Daihatsu Gran Max warna hitam dengan nomor polisi BL 8255 KA, yang sedang mengisi Pertalite di SPBU Simpang Rangkaya.

Tim tersebut kemudian mengikuti mobil tersebut hingga ke rumah terdakwa. Setibanya di rumah terdakwa, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti berupa lima jerigen berisi Pertalite di dalam mobil Daihatsu Gran Max.

Selain itu, di rumah terdakwa juga ditemukan 24 jerigen kosong, dua kaleng pewarna minyak, serta sejumlah peralatan seperti corong, sendok, dan ember yang digunakan dalam proses oplosan BBM.

Semua barang bukti kemudian dibawa ke Mapolda Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dalam keterangannya, terdakwa mengaku telah melakukan praktik oplosan BBM subsidi selama sekitar dua tahun.

Setelah mencampur Pertalite dengan bahan lain, terdakwa menjual hasil oplosan tersebut kepada kios-kios pengecer di sekitar Kecamatan Tanah Luas dan Kecamatan Matang Kuli.

Dalam sehari, terdakwa mampu menjual antara 160 hingga 200 liter BBM oplosan tersebut.

Dari keterangan saksi, diketahui bahwa terdakwa mendapatkan minyak olahan mentah dari seorang pemasok yang tidak dikenalnya, yang berasal dari Kabupaten Aceh Timur. 

Minyak tersebut dibeli dengan harga Rp 8.500 per liter, sementara Pertalite dijual seharga Rp 10.000 per liter.

Terdakwa kemudian mencampurkan minyak olahan tersebut dengan Pertalite di rumahnya menggunakan peralatan yang ditemukan di lokasi, hingga menghasilkan bahan bakar yang menyerupai Pertalite murni.

Proses pencampuran ini dilakukan dengan menambahkan pewarna minyak merk Coloursea Bran untuk menyamarkan campuran tersebut.

Hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga Laboratorium Fuel Terminal Medan Group terhadap sampel BBM yang disita menunjukkan bahwa BBM hasil oplosan tersebut tidak memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan oleh pemerintah.

Salah satu parameter yang diuji, yaitu titik didih (distilasi), tidak sesuai dengan standar untuk BBM jenis bensin 90 yang diatur dalam Keputusan Dirjen Migas Nomor 0486.K/10/DJM.S/2017.

Dengan demikian, BBM yang dihasilkan oleh terdakwa dipastikan tidak memenuhi standar kualitas yang berlaku di Indonesia.

Dari hasil penyitaan tersebut, tercatat ada 631,4 liter minyak putih dan 212,79 liter Pertalite yang diduga telah digunakan dalam oplosan.

Atas perbuatannya, Jamaluddin diancam dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi.

Terdakwa juga dijerat dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada 20 November 2024, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setempat, mengingat dampak dari penyalahgunaan BBM subsidi yang dapat merugikan masyarakat luas.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved