Pilkada 27 November Libur atau Tidak? Ini Penjelasan Kemenaker dan KPU

Lantas, bagaimana status terkait hari libur nasional pada perhelatan Pilkada di tanggal 27 November 2024 tersebut?

Editor: Amirullah
TribunJogja
Ilustrasi coblos surat suara di pemilu 

Penetapan hari libur ini, lanjut Iffa, diatur dalam undang-undang untuk memastikan masyarakat memiliki kesempatan yang leluasa dalam menggunakan hak pilihnya.

“Kalau di undang-undang kan dinyatakan setiap hari pemilihan itu hari libur atau hari yang diliburkan,” kata Anggota KPU RI August Mellaz, dikutip dari laman Kementerian PANRB, Kamis (14/11/2024).

Pemungutan suara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional mengacu pada Pasal 167 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Pasal 84 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi rencana pemerintah untuk menetapkan hari pemungutan suara Pilkada Serentak pada Rabu, 27 November 2024, sebagai hari libur nasional.

"Iya. Rencananya begitu," kata Prasetyo di Pangkalan TNI AU Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Jumat (8/11/2024).

Prasetyo menyatakan, dirinya akan segera berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu dan Kemendagri.

"Saya berencana memang dalam hari-hari dekat ini akan berkoordinasi dengan teman-teman KPU dan Pak Mendagri," kata Prasetyo.

Mengenai status hari pencoblosan sebagai hari libur nasional, Prasetyo menekankan bahwa keputusan final akan melihat perkembangan selanjutnya.

"Karena kan memang mohon maaf ini juga baru pertama kali Pilkada serentak seluruh provinsi dan seluruh kabupaten. Doakan semua lancar," kata Prasetyo.

Sebagai informasi, Pilkada Serentak 2024 akan diselenggarakan pada 27 November 2024 di 545 daerah yang terdiri atas 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

(Tribunnews.com/Danang Triatmojo/Bobby WIratama)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pilkada 27 November Libur Tanggal Merah atau Tidak? Ini Jawaban Kemenaker dan KPU

Baca juga: dr Zaidul Akbar Ungkap Daftar Makanan yang Jadi Sumber Kolagen, Ini Resepnya

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved