Berita Banda Aceh

Polisi Selidiki Kasus Judol

Ipda Trisna, pihaknya masih melakukan proses penyelidikan. Polisi juga akan terus mengejar para pelaku yang masih bermain permainan haram tersebut.

Editor: mufti
KOMPAS.com/M. Elgana Mubarokah
Ilustrasi judi online 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasi Humas, Ipda Trisna Zunaidi, menyampaikan, dalam sepekan terakhir pihaknya masih fokus pemberantasan judi online (judol), peredaran gelap narkoba hingga pengamanan Pilkada yang puncaknya tinggal menghitung hari.

Dikatakan, pihak Kepolisian baru saja mendapat laporan melalui nomor kontak WA Curhat Kapolresta terkait aktivitas judi online di salah satu tempat umum yang sudah tidak terpakai lagi. "Judol di Kecamatan Baiturrahman (Banda Aceh), lokasi tempat umum yang tidak terpakai," ungkapnya, Minggu (17/11/2024).

Saat ini, tambah Ipda Trisna, pihaknya masih melakukan proses penyelidikan. Polisi juga akan terus mengejar para pelaku yang masih bermain permainan haram tersebut.

Dia dengan tegas mengimbau agar masyarakat, khususnya di wilayah hukum setempat, menjauhi perbuatan yang dilarang itu. Sebab hanya merugikan diri sendiri dan orang terdekat terutama keluarga. "Jauhi perbuatan ini karena tidak ada orang yang kaya karena judi," tambahnya.(rn)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved