Berita Nagan Raya

Polres Nagan Raya Serahkan Tersangka Arisan Bodong ke Jaksa, Terancam 4 Tahun Penjara

Penyerahan tersangka ISN (28 tahun) yang merupakan tidak pidana penipuan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
Dok Polisi
Polres Nagan Raya menyerahkan tersangka kasus arisan bodong ke Jaksa, Selasa (19/11/2024). 

Tersangka dalam kasus arisan bodong terancam hukuman 4 tahun penjara.

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM; SUKA MAKMUE - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nagan Raya menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus arisan bodong ke Kejari Nagan Raya, Selasa (19/11/2024).

Penyerahan tersangka ISN (28 tahun) yang merupakan tidak pidana penipuan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

Tersangka dalam kasus arisan bodong terancam hukuman 4 tahun penjara.

Tersangka diserahkan oleh Tim Unit 1 Pidum Satreskrim yang diterima tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bagus Agung Santoso SH.

Setelah diserahkan ke JPU yang sebelumnya ditahan di Mapolres, kini tersangka ditahan JPU di Lapas Kelas IIB Meulaboh guna proses persidangan ke depan.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadani MSi mengatakan, pihaknya telah menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap II ke Jaksa.

"Tersangka dengan inisial ISN, dalam perkara tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHPidana, telah diserahkan ke Kejari Nagan Raya," kata Iptu Vitra.

Baca juga: Polres Nagan Raya Minta Korban Arisan Bodong Lapor, Ini Modus Penipuan Wanita yang Kini Ditahan Itu

Vitra menambahkan, pelaku ISN tersebut sebelumnya telah melakukan penipuan dan penggelapan uang sejumlah korban di Kabupaten Nagan Raya dengan modus arisan bodong.

Dari hasil modusnya tersebut, sejumlah korban mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

"Tersangka sebelumnya ditangkap di Denpasar Bali saat pelarian dalam kasus arisan bodong ini;" ujarnya.

Bersama tersangka, jelas Vitra juga diserahkan BB masing - masing satu unit Unit Handphone mrek Iphone 14 Pro Max, Handphone mrek VIVO Y02 warna Biru violet. 

Kemudian, eksemplar print-out Rekening Koran BSI, atas nama yang bersangkutan dan satu buah buku catatan arisan warna coklat merk Diary.(*)

Baca juga: Wanita Muda Tersangka Kasus Arisan Bodong di Nagan Raya Segera ke Jaksa, Tipu Puluhan Korban

 

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved