Berita Nagan Raya

Wanita Muda Tersangka Kasus Arisan Bodong di Nagan Raya Segera ke Jaksa, Tipu Puluhan Korban

Jumlah tersangka dalam kasus ini sebanyak 1 orang dan dugaan penipuan dilakukan tersangka terhadap puluhan korban melebihi Rp 500 juta.

Penulis: Rizwan | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Iptu Vitra Ramadhan. 

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya segera menyerahkan seorang wanita muda yang menjadi tersangka kasus arisan bodong ke Kejari.

"Kita rencanakan pekan depan penyerahan tahap dua," kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadhani kepada Serambinews.com.

Dikatakan Iptu Vitra, jumlah tersangka dalam kasus ini sebanyak 1 orang dan dugaan penipuan dilakukan tersangka terhadap puluhan korban melebihi Rp 500 juta.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Nagan Raya berhasil menangkap pelaku bandar arisan bodong di Bali pada 22 September 2024.

Kasus arisan bodong sempat menghebohkan warga Nagan Raya beberapa waktu lalu.

Tersangka berinisial ND (26), seorang wanita asal Nagan Raya ditangkap dalam pelariannya di Bali dengan laporan korban mengalami kerugian hingga Rp 500 juta lebih.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadani, SH, MSi mengatakan, bahwa tersangka telah diamankan di Kota Denpasar, Bali.

“Tersangka ND (26), kita amankan karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dengan modus arisan bodong,” kata Iptu Vitra Ramadani yang memimpin langung penangkapan tersangka di Bali.

Dijelaskan dia, saat proses penangkapan oleh Satreskrim Polres Nagan Raya, turut dibantu Unit Jatanras Polda Bali, sehingga  operasi berlangsung aman dan baik tanpa adanya perlawanan terhadap petugas.

Sebelumnya, modus penipuan arisan bodong yang dilakukan tersangka yaitu mengimingi para korban yang dikenalnya untuk bermain arisan dengan dijanjikan pendapatan hingga Rp 52.500.000 per bulan.

“Untuk meyakinkan para korbannya, pelaku kutip langsung iuran ke rumah para korban dengan membawa nama anggota arisan lainnya yang ternyata hanya nama fiktif alias bodong,” terang Vitra.

Tersangka mulai melancarkan aksinya sejak 28 September 2023, di mana salah satu korban FZ (46), dijanjikan menerima arisan.

Namun uang itu tidak kunjung diserahkan kepada korban.

Lalu korban FZ mendengar kabar jika ND sudah melarikan diri dengan membawa semua uang arisan yang berhasil digelapkan dari para korbannya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved