Berita Aceh Besar

Satpol PP-WH Aceh Besar Bongkar 16 Bangunan Liar di Kawasan Peukan Bada

Pembongkaran itu dilakukan lantaran, dagangan milik PKL tersebut diletakkan di bahu jalan dan melanggar aturan.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/INDRA WIJAYA
Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar membongkar bangunan liar milik pedagang kaki lima yang berjualan di atas trotoar di kawasan Jln Ulee Lheu, Simpang Rima, Desa Lam Lumpu, Kecamatan Peukan Bada, Selasa (19/11/2024). 

Pembongkaran itu dilakukan lantaran, dagangan milik PKL tersebut diletakkan di bahu jalan dan melanggar aturan.

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Aceh Besar melakukan pembongkaran terhadap bangunan liar milik pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan di kawasan Jln Ulee Lheu-Simpang Rima, Desa Lam Lumpu, Kecamatan Peukan Bada, Selasa (19/11/2024).

Kasatpol PP-WH Aceh Besar, Muhajir mengatakan, setidaknya ada 16 unit bangunan liar milik PKL yang dibongkar oleh petugas.

Pembongkaran itu dilakukan lantaran, dagangan milik PKL tersebut diletakkan di bahu jalan dan melanggar aturan.

"Penertiban bangunan liar sebagai bentuk menjaga  ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dalam Wilayah Kabupaten Aceh Besar," kata Muhajir kepada Serambinews.com.

Dia mengatakan, dasar hukum penertiban bangunan liar tersebut sesuai dengan Permendagri No. 26 Tahun 2020, Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, UU no. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dan Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019.

Dalam penertiban tersebut kata Muhajir, petugas langsung membongkar bangunan liar dan sejumlah gerobak dagangan milik PKL.

Sebelumnya kata dia, pihaknya juga sudah memberikan surat peringatan kepada para pemilik bangunan liar tersebut namun tak kunjung diindahkan.

"Penertiban ini, menindaklanjuti surat Sp1, Sp2 dan Sp3 yang telah dilayangkan beberapa pekan lalu," ungkapnya.

Peringatan tak digubris, para petugas gabungan kemudian melakukan pembongkaran beberapa kios di depan Toko Milik Desa dan membongkar sejumlah kios makanan di sepanjang jalan Desa Lam Lumpu, Peukan Bada.

Sebelumnya petugas juga telah melakukan Sosialisasi Pasal 34 ayat (1) Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019 tentang penyelenggara ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

"Ini merupakan upaya kami dalam menjaga tata ruang publik, sehingga terhindar dari kemacetan dan kumuh," tuturnya.

Ia mengimbau kepada pedagang apabila ingin berjualan dan mencari rezeki, gunakan tempat yang sudah resmi dan dikelola oleh pemerintah.

"Jangan di bahu dan trotoar jalan, karena itu melanggar aturan dan ketertiban umum," pungkasnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved