Kajian Islam

Ini Penjelasan UAS dan Buya Yahya Sesuai Mazhab soal Batal/Tidak Wudhu Jika Suami Istri Bersentuhan

Ustaz Abdul Somad atau UAS dan Buya Yahya menjelaskan perbedaan ketiga mazhab soal batal atau tidaknya wudhu ketika suami dan istri bersentuhan berbed

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
YOUTUBE/AL-BAHJAH TV/USTADZ ABDUL SOMAD OFFICIAL
Ustaz Abdul Somad atau UAS dan Buya Yahya menjelaskan perbedaan ketiga mazhab soal batal atau tidaknya wudhu ketika suami dan istri bersentuhan berbeda berdasarkan mazhab: 

Ustaz Abdul Somad atau UAS dan Buya Yahya menjelaskan perbedaan ketiga mazhab soal batal atau tidaknya wudhu ketika suami dan istri bersentuhan berbeda berdasarkan mazhab:

SERAMBINEWS.COM - Hukum batal atau tidaknya wudhu ketika suami dan istri bersentuhan berbeda berdasarkan mazhab:

Mazhab Hanafi: Tidak batal wudhu, karena ayat “aulamastumun nisa” dimaknai sebagai jima’ (bersenggama), bukan sekadar sentuhan.

Mazhab Maliki: Batal wudhu jika sentuhan disertai syahwat. Jika tidak, wudhu tetap sah.

Mazhab Syafi’i: Sentuhan antara suami dan istri membatalkan wudhu, baik ada syahwat maupun tidak.

Ustaz Abdul Somad atau UAS dan Buya Yahya menjelaskan perbedaan ketiga mazhab soal batal atau tidaknya wudhu ketika suami dan istri bersentuhan berbeda berdasarkan mazhab:

UAS memilih mengikuti mazhab Syafi’i karena dianggap lebih hati-hati dan menghindarkan keraguan dalam ibadah.

Baca juga: Bolehkan Hubungan Suami Istri Tanpa Busana Full? Begini Hukumnya Kata Buya Yahya

Keputusan mazhab mana yang diikuti dikembalikan pada keyakinan masing-masing, dengan tetap menjaga niat dan kesucian dalam ibadah.

Hukum suami istri bersentuhan dalam keadaan wudhu

Mengenai persoalan hukum bersentuhan antara suami dan istri dalam keadaan berwudhu sebenarnya sudah pernah dibahas oleh dai kondang Ustad Abdul Somad.

Dalam sebuah tayangan video yang pernah diunggah oleh kanal YouTube Wasilah Net, Ustad Abdul Somad mengatakan, terkait hukum bersentuhan kulit antara suami dan istri dalam keadaan berwudhu, ada perbedaan pendapat atau khilafiyah dari para ulama besar.

Menurut Imam Abu Hanifah ra, pendiri mazhab tertua yakni mazhab Hanafi, jelasnya, bersentuhan antara laki-laki dan perempuan tidak membatalkan wudhu.

"Menurut mazhab Hanafi, mazhab yang paling tua dulu, namanya Imam Abu Hanifah, mazhabnya Hanafi. Tinggal di Kufah (sekarang Iraq) meninggalnya tahun 150 H,"

"Menurut mazhab Hanafi, laki-laki dan perempuan tidak batal wudhu," ujar Ustad Abdul Somad, dikutip dari Serambinews.com.

"Karena makna ayat: aula mastumun nisa', kalau kamu menyentuh perempuan," sambungnya menyebutkan potongan ayat Alquran Surah An-Nisa' ayat 43.

Baca juga: Sering Dilakukan, Apa Hukum Mengusap Wajah Usai Shalat? Bolehkah?

Surah An-Nisa' ayat 43 tersebut merupakan pegangan hukum bersentuhan antara laki-laki dan perempuan dalam mazhab Hanafi.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved