Kajian Islam
Ini Penjelasan UAS dan Buya Yahya Sesuai Mazhab soal Batal/Tidak Wudhu Jika Suami Istri Bersentuhan
Ustaz Abdul Somad atau UAS dan Buya Yahya menjelaskan perbedaan ketiga mazhab soal batal atau tidaknya wudhu ketika suami dan istri bersentuhan berbed
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
Lebih lanjut Ustaz Abdul Somad menjelaskan, yang dimaksud makna menyentuh oleh mazhab Hanafi dalam ayat tersebut bukanlah bersentuhan kulit, melainkan jima'.
"Tapi karena bahasa Alquran itu tidak vulgar, maka tidak dia katakan jima', dia katakan menyentuh. Tapi makna menyentuh disitu jima'. Jima' baru batal wudhu.
Kalau sekedar menyentuh tak batal menurut mazhab Hanafi," terang dai yang akrab disapa UAS tersebut.
Berbeda dengan mazhab Maliki yang diimami oleh Imam Malik bin An-Nas.
Menurut Imam Malik, laki-laki dan perempuan yang bukan mahram lalu bersentuhan, dapat membatalkan wudhu.
Baca juga: Hukum Memakan Makanan di Acara Non Muslim, ini Penjelasan UAS, UAH dan Buya Yahya
Tapi dengan syarat jika sentuhan itu menimbulkan syahwat.
Sementara jika tidak ada syahwat di antaranya, maka tidak batal wudhu apabila keduanya bersentuhan.
"Mazhab Maliki bersentuhan laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, batal kalau ada syahwat. Kalau tak ada syahwat tak batal," ujar UAS.
Berbeda lagi dengan pendapat dari mazhab selanjutnya, yaitu mazhab Syafi'i yang ajarannya paling ramai dianut oleh masyarakat muslim di Indonesia.
Menurut Imam Abu Abdullah Muhammad bin Idris asy-Syafi'i atau Imam Syafi'i, kata UAS, tetap batal wudhu laki-laki atau perempuan jika bersentuhan kulit.
Baik itu menimbulkan nafsu atau tidak.
"Menurut mazhab Syafi'i, asal bersentuh laki-laki perempuan, mau bernafsu tak bernafsu, batal wudhu," jelasnya.
Penjelasan Buya Yahya
Buya Yahya juga memberi penjelasan serupa seperti yang diterangkan UAS terkait hukum bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan, sekalipun suami istri.
Lebih rinci lagi, Buya Yahya memaparkan dasar yang menjadi pegangan dari ketiga mazhab tersebut hingga menimbulkan perbedaan pendapat.
Berikut tayangan video penjelasan lengkap Buya Yahya soal hukum bersentuhan kulit antara suami istri dalam keadaan ber wudhu.
Sembuhkan Was-was Najis dengan Cara Ini, Diungkap Buya Yahya Islam Itu Mudah |
![]() |
---|
Jangan Sampai Nikah Jadi Neraka, Ini Pesan Buya Yahya Soal Rumah Tangga |
![]() |
---|
Buya Yahya Bongkar Penyebab Anak Mudah Marah: Berawal dari Rumah Tangga |
![]() |
---|
Urutan Wali Nikah Wanita Jika Ayah Sudah Meninggal Dunia, Ini Aturannya Menurut Kemenag |
![]() |
---|
Siapa yang Jadi Wali Nikah Jika Ayah Sudah Tiada? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.