Breaking News

Kajian Islam

Ini Penjelasan UAS dan Buya Yahya Sesuai Mazhab soal Batal/Tidak Wudhu Jika Suami Istri Bersentuhan

Ustaz Abdul Somad atau UAS dan Buya Yahya menjelaskan perbedaan ketiga mazhab soal batal atau tidaknya wudhu ketika suami dan istri bersentuhan berbed

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
YOUTUBE/AL-BAHJAH TV/USTADZ ABDUL SOMAD OFFICIAL
Ustaz Abdul Somad atau UAS dan Buya Yahya menjelaskan perbedaan ketiga mazhab soal batal atau tidaknya wudhu ketika suami dan istri bersentuhan berbeda berdasarkan mazhab: 

Lebih lanjut Ustaz Abdul Somad menjelaskan, yang dimaksud makna menyentuh oleh mazhab Hanafi dalam ayat tersebut bukanlah bersentuhan kulit, melainkan jima'.

"Tapi karena bahasa Alquran itu tidak vulgar, maka tidak dia katakan jima', dia katakan menyentuh. Tapi makna menyentuh disitu jima'. Jima' baru batal wudhu.

Kalau sekedar menyentuh tak batal menurut mazhab Hanafi," terang dai yang akrab disapa UAS tersebut.

Berbeda dengan mazhab Maliki yang diimami oleh Imam Malik bin An-Nas.

Menurut Imam Malik, laki-laki dan perempuan yang bukan mahram lalu bersentuhan, dapat membatalkan wudhu.

Baca juga: Hukum Memakan Makanan di Acara Non Muslim, ini Penjelasan UAS, UAH dan Buya Yahya

Tapi dengan syarat jika sentuhan itu menimbulkan syahwat.

Sementara jika tidak ada syahwat di antaranya, maka tidak batal wudhu apabila keduanya bersentuhan.

"Mazhab Maliki bersentuhan laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, batal kalau ada syahwat. Kalau tak ada syahwat tak batal," ujar UAS.

Berbeda lagi dengan pendapat dari mazhab selanjutnya, yaitu mazhab Syafi'i yang ajarannya paling ramai dianut oleh masyarakat muslim di Indonesia.

Menurut Imam Abu Abdullah Muhammad bin Idris asy-Syafi'i atau Imam Syafi'i, kata UAS, tetap batal wudhu laki-laki atau perempuan jika bersentuhan kulit.

Baik itu menimbulkan nafsu atau tidak.

"Menurut mazhab Syafi'i, asal bersentuh laki-laki perempuan, mau bernafsu tak bernafsu, batal wudhu," jelasnya.

Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya juga memberi penjelasan serupa seperti yang diterangkan UAS terkait hukum bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan, sekalipun suami istri.

Lebih rinci lagi, Buya Yahya memaparkan dasar yang menjadi pegangan dari ketiga mazhab tersebut hingga menimbulkan perbedaan pendapat.

Berikut tayangan video penjelasan lengkap Buya Yahya soal hukum bersentuhan kulit antara suami istri dalam keadaan ber wudhu.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved