Penghargaan

Kabupaten Bireuen Kembali Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik dengan Nilai Tertinggi

Keberhasilan Kabupaten Bireuen ini merupakan yang kedua kalinya setelah pada tahun 2023 juga memperoleh penghargaan dengan kategori Informatif dengan

Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/FOR SERAMBINEWS
Penyerahan penghargaan yang diberikan oleh Pj Gubernur Aceh diwakili Plt Sekretaris Daerah, Asisten Perekomian dan Pembangunan Dr Zulkifli dan diterima Pj Bupati Bireuen Jalaluddin SH MM yang didampingi Sekda Ir Ibrahim Ahmad MSi  dan Kadis Komunikasi, Informatika dan Persandian M Zubair SH MH. 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah Kabupaten Bireuen kembali meraih penghargaan keterbukaan informasi publik untuk kedua kalinya dengan kategori Informatif.

Kabupaten Bireuen memperoleh nilai tertinggi untuk kabupaten/kota se-Aceh dengan capaian 97,8.

Penghargaan tersebut diserahkan pada acara penganugeraha Keterbukaan Informasi Publik yang dilaksanakan Komisi Informasi Aceh di Anjong Mon Mata Banda Aceh, Selasa mala (19/11/2024). 

Penyerahan penghargaan yang diberikan oleh Pj Gubernur Aceh diwakili Plt Sekretaris Daerah, Asisten Perekomian dan Pembangunan Dr Zulkifli dan diterima Pj Bupati Bireuen Jalaluddin SH MM yang didampingi Sekda Ir Ibrahim Ahmad MSi  dan Kadis Komunikasi, Informatika dan Persandian M Zubair SH MH.

Keberhasilan Kabupaten Bireuen ini merupakan yang kedua kalinya setelah pada tahun 2023 juga memperoleh penghargaan dengan kategori Informatif dengan nilai 97, 43 dan pada tahun ini terjadi peningkatan 97,8. 

Keberhasilan Pemkab Bireuen dua tahun berturut-turut menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Bireuen untuk terus memperbaiki kinerja dalam rangka pelayanan keterbukaan informasi publik untuk segenap lapisan masyarakat.

Ketua Komisi Informasi Aceh (KIA) Arman Fauzi dalam sambutannya pada acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik menjelaskan pada tahun ini telah dilakukan monitoring dan evaluasi (Monev) terhadap seratus delapan puluh tiga badan publik dalam rangka menilai kepatuhan badan publik untuk menjalankan Undang-undang Nomor 14 tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ada tujuh kategori yang dilakukan penilaian.

Yaitu badan publik Satuan Kerja Perangkat Aceh, seluruh pemerintah kabupaten kota, instansi vertikal, perguruan tinggi negeri yang tidak dilakukan Monev oleh Komisi Informasi Pusat, BUMD dan BUMN serta partai politik. 

Tahapan Monev telah dilakukan sejak bulan Mei lalu yang dimulai dengan tahap sosialisasi dan dilanjutkan dengan pengiriman qusioner ke seluruh badan publik serta telah dilakukan verifikasi bersama tenaga ahli.

Dari kegiatan yang dilakukan tersebut diperoleh hasil ada badan publik yang memperoleh kategori tidak informatif dengan nilai kurang atau sama dengan 39, kurang informatif dengan nilai 40-59, cukup informatif 60-79, menuju informatif 80-89 dan informatif dengan nilai 90-100. 

Sementara itu ketua Komisi Informasi Indonesia Pusat Bidang Penyelesaian Sengketa mengatakan Aceh dulunya dijadikan daerah modal, dan setelah musibah tsunami menjadi daerah model, dan diharapkan Aceh seterusnya akan menjadi daerah modul.

Hal ini dijelaskan karena Aceh beberapa tahun terakhir juga meraih pengharagaan Keterbukaan Informasi Publik dengan nilai tertinggi nasioanl. 

Pj Bupati Bireuen Jalaluddin mengharapkkan kategori informatif yang telah diperoleh bagi Pemerintah Kabupaten Bireuen harus dapat menjadi semangat untuk semua OPD di lingkungan pemerintah Kabupaten Bireuen agar terus memperbaiki kinerjanya. 

Dengan adanya kinerja yang bagus maka pelayanan kepada masyarakat dapat terlaksana dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan, katanya.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved