Pengumuman Lelang BSI

Pengumuman: BSI Meulaboh Lakukan Lelang Ulang Eksekusi Hak Tanggungan

Pengumuman Lelang Terakhir pada Surat Kabar Harian Rakyat Aceh yang terbit pada tanggal 28 Oktober 2025

|
Editor: IKL
IST
Pengumuman Lelang 

SERAMBINEWS.COM - Menunjuk Pengumuman Lelang Terakhir pada Surat Kabar Harian Rakyat Aceh yang terbit pada tanggal 28 Oktober 2025 dan sesuai Penetapan Jadwal Lelang Nomor : JL-998/1/KNL.0101/2025, JL-999/1/KNL.0101/2025, JL-1000/1/KNL.0101/2025, JL-1001/1/KNL.0101/2025, JL-1002/1/KNL.0101/2025, JL-1003/1/KNL.0101/2025 Tanggal 18 November 2025, berdasarkan pasal 6 Undang - Undang Hak Tanggungan, PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk.

Area Retail Collection Restructuring & Recovery Meulaboh, Jalan Imam Bonjol – Meulaboh akan melakukan Pelelangan Ulang Eksekusi Hak Tanggungan dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh tanpa kehadiran peserta lelang dengan menggunakan aplikasi lelang internet (e-auction) secara terbuka (Open Bidding), terhadap aset jaminan debitur sebagai berikut :

1.MAIJHON
 a. Sebidang Tanah dan Bangunan (Rumah) dengan Sertipikat Hak Milik No. 191, tercatat atas nama Arsyad Aldy, dengan Luas tanah 244 M⊃2;, yang terletak di Desa Peulokan, Kec. Labuhan Haji Barat, Kab. Aceh Selatan, Provinsi Aceh (d.h. Propinsi Aceh).
Harga Limit : Rp. 205.000.000,-  Uang Jaminan : Rp. 41.000.000, -

b. Sebidang Tanah dan Bangunan (Rumah) dengan Sertipikat Hak Milik No. 12, tercatat atas nama Nur Hasanah, dengan Luas tanah 866 M⊃2;, yang terletak di Desa / Kampung Peulokan, Kec. Labuhan Haji Barat (d.h. Kec. Labuhan Haji), Kab. Aceh Selatan (d.h. Kab. Daerah Tingkat II Aceh Selatan), Provinsi Aceh (d.h. Propinsi Daerah Istimewa Aceh).
Harga Limit : Rp. 271.000.000,-  Uang Jaminan : Rp. 54.200.000,-

2. ERWIN KAMAL
Sebidang Tanah dan Bangunan (Rumah) dengan Sertipikat Hak Milik No. 14, tercatat atas nama Mislaini Ahmad, dengan Luas tanah 1.115 M⊃2;, yang terletak di Desa Apha, Kec. Labuhan Haji, Kab. Aceh Selatan (d.h. Kab. Daerah TK. II Aceh Selatan) Provinsi Aceh (d.h. Propinsi Daereh Istimewa Aceh).
Harga Limit : Rp.  358.000.000,-  Uang Jaminan : Rp. 71.600.000, -
 
3. ROZA RAHMA NOVIKA
a. Sebidang Tanah dan Bangunan (Ruko) dengan Sertipikat Hak Milik No. 61, tercatat atas nama Muntazeri dan Roza Rahma Novika, dengan Luas tanah 55 M⊃2;, yang terletak di Desa / Kampung Meudang Ara, Kec. Blang Pidie, Kab. Aceh Barat Daya (d.h. Kab. Daerah Tingkat II Aceh Selatan), Provinsi Aceh (d.h. Propinsi Daerah Istimewa Aceh).
Harga Limit : Rp. 423.000.000,-  Uang Jaminan : Rp. 84.600.000, -

b. Sebidang Tanah Sawah dengan Sertipikat Hak Milik No. 354, tercatat atas nama Muntazeri, dengan Luas tanah 176 M⊃2;, yang terletak di Desa Kepala Bandar, Kec. Susoh, Kab. Aceh Barat Daya, Provinsi Aceh (d.h. Propinsi Aceh).
Harga Limit : Rp. 62.000.000,-  Uang Jaminan : Rp. 12.400.000,-
 
4. ROSLINAR
Sebidang Tanah dan Bangunan (Rumah) dengan Sertipikat Hak Milik No. 29, tercatat atas nama Zulia Maidar, dengan Luas tanah 3.321 M⊃2;, yang terletak di Desa / Kel. Lueng Tanoh Tho, Kec. Woyla, Kab. / Kota Aceh Barat, Provinsi Aceh.
Harga Limit : Rp.  576.500.000,-  Uang Jaminan : Rp. 115.300.000, -
 
5. MASRI (MASRI S.PD DISEBUT JUGA MASRI MANEH)
Sebidang Tanah dan Bangunan (Rumah) dengan Sertipikat Hak Milik No. 9 tercatat atas nama Masri Maneh dengan luas tanah 727 M⊃2;, yang terletak di Desa Blang Kuala, Kec. Meukek, Kab. / Kotamadya Aceh Selatan (d.h. Daerah TK. II Aceh Selatan), Provinsi Aceh (d.h. Propinsi Daerah Istimewa Aceh).
Harga Limit : Rp. 960.000.000, -    Uang Jaminan : Rp. 192.000.000, -
 
6. TARMIZI
a. Sebidang Tanah dan Bangunan (Ruko) dengan Sertipikat Hak Milik No. 1.080, tercatat atas nama Tarmizi, dengan Luas tanah 310 M⊃2;, yang terletak di Desa / Kel. Lapang, Kec. Johan Pahlawan, Kab. / Kotamadya Aceh Barat, Provinsi Aceh (d.h. Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam).
Harga Limit : Rp. 1.472.100.000,-  Uang Jaminan : Rp. 294.420.000, -

b. Sebidang Tanah dan Bangunan (Ruko) dengan Sertipikat Hak Milik No. 1.648, tercatat atas nama Tarmizi, dengan Luas tanah 104 M⊃2;, yang terletak di Desa / Kel. Lapang, Kec. Johan Pahlawan, Kab. / Kota Aceh Barat, Provinsi Aceh.
Harga Limit : Rp. 385.000.000,-  Uang Jaminan : Rp. 77.000.000,-

Pelaksanaan Lelang Ulang pada          

Hari : Kamis
Tanggal : 27 November 2025
Waktu Penawaran : Sejak tayang pada aplikasi Lelang s.d batas akhir penawaran
Batas Akhir Waktu Penawaran : 27 November 2025 Pukul 11:00 WIB (sesuai waktu server)
Alamat Domain : lelang.go.id
Tempat Lelang : KPKNL Banda Aceh, Gedung Keuangan Negara, Gedung C, Lantai 1, Jl. Tgk. Chik Ditiro - Banda Aceh
Penetapan Pemenang : setelah batas akhir penawaran

Syarat - Syarat Lelang :     

1. Pelaksanaan lelang Ulang dilaksanakan tanpa kehadiran peserta dengan menggunakan Aplikasi Lelang Internet (e-Auction) dengan cara penawaran (Open Bidding) pada domain lelang.go.id Tata cara dapat dilihat pada menu prosedur lelang dan syarat ketentuan pada domain tersebut.

2. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan memiliki akun yang telah terverifikasi pada website lelang.go.id. 

3. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website diatas.

4. Harga penawaran belum termasuk bea lelang pembeli sebesar 2 persen (dua persen).

5. Peserta wajib menyetorkan Uang Jaminan yang disetorkan ke rekening Virtual Account (VA) masing masing peserta lelang harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan, dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Banda Aceh selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang ulang. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved