Berita Langsa

Tukar dengan Pupuk Palsu, Sopir Vendor PTPN IV Regional 6 KSO di Langsa Dipolisikan

Selanjutnya tersangka PA membuka karung pupuk NPK itu dan menukar pupuk asli dengan yang palsu, lalu memuatnya kembali ke mobil untuk dibawa ke Langsa

Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
Foto Humas Polres Langsa
Tersangka PA bersama BB pupuk NPK palsu, usai diamankan Kapolsek Langsa Barat Iptu Hufiza Fahmi, SH, MH didampingi anggotanya. 

Selanjutnya tersangka PA membuka karung pupuk NPK itu dan menukar pupuk asli dengan yang palsu, lalu memuatnya kembali ke mobil untuk dibawa ke Langsa.

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Unit Reskrim Polsek Langsa Barat Satuan Polres Langsa mengamankan seorang sopir, PA (28) warga Desa Seuneubok Rawang, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur.

PA yang telah ditetapkan tersangka in,i ditangkap atas dugaan penggelapan pupuk NPK milik PTPN IV Regional 6 KSO (ekas PTPN I Aceh) di Kota Langsa.

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah SIK SH MH melalui Kapolsek Langsa Barat Iptu Hufiza Fahmi SH MH, Rabu (20/11/2024), menyebutkan, dalam kasus penggelapan ini turut diamankan barang bukti 100 karung pupuk NPK merk Saraswanti Pupindo (palsu) dan 1 karung pupuk NPK merk Saraswanti Pupindo (asli).

Menurut Kapolsek, tersangka PA berhasil diamankan pada Sabtu (16//11/2024) pukul 18.00 WIB oleh Unit Reskrim Polsek Langsa Barat di Gampong Pondok Kelapa, Kecamatan Langsa Baro.

Sebelumnya, jelas Iptu Hifiza, pada tanggal 14 November 2024 korban H Baharuddin selaku vendor (rekanan) PTPN IV Regional 6 KSO menyuruh pelaku untuk mengambil atau memuat 540 karung goni pupuk NPK merk Saraswanti Pupindo di Medan.

Selanjutnya pupuk NPK dimaksud setelah diambil di Kota Medan, oleh PA selaku sopir vendor tersebut segera membawa ke Kebun Baru (PTPN IV Regional 6 KSO) di Kota Langsa.

"Atas perintah korban, pelaku berangkat dari Langsa menuju Medan dengan mobil truk untuk mengambil pupuk NPK yang akan dibawa ke perusahaan perkebunan tersebut," sebutnya.

Baca juga: PT PIM Ajak Petani Daftar Penerima Pupuk Subsidi Tahun 2025

Sambung Kapolsek, namun dalam perjalanan pulang ke Kota Langsa, persisnya di daerah Tangkalagan, Kabupaten Langkat, Sumut, pelaku menurunkan 100 karung pupuk NPK itu dari mobil ke sebuah gudang.

Selanjutnya tersangka PA membuka karung pupuk NPK itu dan menukar pupuk asli dengan yang palsu, lalu memuatnya kembali ke mobil untuk dibawa ke Langsa.

Tersangka PA nekat melakukan perbuatan tindak pidana penggelapan itu, lantaran tergiur untuk mendapatkan keuntungan Rp 35.000 per karung pupuk tersebut.

"Dari total 100 karung pupuk NPK itu yang ia tukar dengan yang palsu, ia mendapatkan keuntungan Rp 3.500.000," papar Iptu Hufiza.

Dikatakan Kapolsek, kasus ini berawal tanggal 16 November 2024, saat pihak PTPN 1 Kebun Baru di Langsa curiga dan memeriksa keaslian pupuk itu.

Pihak perusahaan mengetahui 100 karung pupuk NPK merk Saraswanti pupindo berisi pupuk palsu, dan hanya 440 karung pupuk NPK merk Saraswanti pupindo asli. 

Sehingga pihak perusahaan berkoordinasi dengan Baharudin yang selanjutnya melaporkan kasus ini pihak berwajib Polsek Langsa Barat. (*)

Baca juga: Besok, Hakim PN Lhoksukon Kembali Sidangkan Terdakwa Kasus Oplos BBM


.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved