Berita Aceh Utara

Besok, Hakim PN Lhoksukon Kembali Sidangkan Terdakwa Kasus Oplos BBM

Sedangkan sidang kedua akan berlangsung pada Rabu (20/11/2-024) atau besok dengan pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan JPU dengan terdakwa...

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
Foto Dok PN
Pengadilan Negeri Lhoksukon berada di kawasan Desa Meunasah Reudeup Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara. 

 Sedangkan sidang kedua akan berlangsung pada Rabu (20/11/2-024) atau besok dengan pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan JPU dengan terdakwa, Jamaluddin warga Desa Rayeuk Naleung, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara.

 Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara mulai menyidangkan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan atau pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.

Kasus tersebut mulai bergulir di ruang sidang Cakra PN Lhoksukon pada 13 November 2024 dengan agenda pembacaan materi Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara.

Sedangkan sidang kedua akan berlangsung pada Rabu (20/11/2-024) atau besok dengan pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan JPU dengan terdakwa, Jamaluddin warga Desa Rayeuk Naleung, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara.

Berdasarkan data yang diperoleh Serambinews.com dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lhoksukon, saat ini terdakwa ditahan Lapas Kelas IIb Lhoksukon.

Pria tersebut JPU Kejari Aceh Utara, Harry Citra Kesuma SH, pada sidang perdana 13 November 2024 dengan kasus kerusakan lingkungan akibat kegiatan Pertambangan (Mineral, Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi.

Terdakwa melakukan praktik oplos BBM jenis Pertalite yang disubsidi pemerintah dan dijual dengan harga yang lebih tinggi di pasar ilegal.

Dalam materi dakwaan itu memuat kronologi kasus yang bermula pada 17 Juli 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, tim penyidik mendapatkan informasi dari sumber yang dapat dipercaya mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi di sebuah SPBU di Kecamatan Tanah Luas.

Baca juga: Oplos BBM, Pria di Aceh Utara Dijerat Jaksa dengan Pasal Berlapis, Begini Modus Operandinya

Tim yang dipimpin Edi Mahmudi SH, segera menindaklanjuti informasi tersebut.

Sekitar pukul 13.45 WIB, mereka mengamati sebuah mobil Daihatsu Gran Max warna hitam BL 8255 KA, sedang mengisi Pertalite, di SPBU Simpang Rangkaya.

Tim tersebut kemudian mengikuti mobil tersebut hingga ke rumah terdakwa.

Setibanya di rumah terdakwa, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti berupa lima jeriken berisi Pertalite di dalam mobil Daihatsu Gran Max.

Selain itu, di rumah terdakwa juga ditemukan 24 jerigen kosong, dua kaleng pewarna minyak, serta sejumlah peralatan seperti corong, sendok, dan ember yang digunakan dalam proses oplosan BBM.

Semua barang bukti kemudian dibawa ke Mapolda Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved