Tolak Berhubungan Badan, Jessica Sollu Diperkosa dan Dibunuh Sopir Travel, Jasad Dibuang ke Jurang

Pembunuhan dan pemerkosaan itu dilakukan oleh Andi Gugun alias Akmal (23) yang merupakan sopir mobil travel yang mengangkut Jessica dari Palopo

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Tribunnews.com/Tribun Toraja/Tribun Luwu Timur
Jessica Sollu (23) yang menjadi korban pembunuhan dan rudapaksa oleh sopir travel, Akmal (23) di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan pada Selasa (13/11/2024) dini hari. Jasad Jessica pun ditemukan di jurang di Dusun Sampuraga, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Luwu Timur, Sulawesi Selatan. | Terungkap Jessica Sollu sempat ditawari uang Rp 200 ribu dari sopir travel agar mau berhubungan badan, tapi Jessica menolak tawaran tersebut. 

 
Lalu saat memasuki daerah Gunung Kayulangi, Mangkutana, Luwu Timur, tersangka menepikan mobilnya dengan alasan hendak buang air.

Namun nyatanya tersangka tiba-tiba menyerang korban mencekik leher serta menutup mulut korban hingga Jessica tak berdaya.

Setelah Jessica tak berdaya, tersangka langsung merudapaksanya.

"Kemudian tersangka memperkosanya. Setelah puas memperkosa korban, tersangka kembali ke kursi sopir," imbuh Yudhiawan.

Usai dirudapaksa, Jessica sempat sadar dan mengancam melaporkan kejadian yang menimpanya ke polisi.

Jessica lalu keluar dari mobil dan duduk di aspal, tersangka mendekati dan langsung menyerang korban

Setelah korban tidak berdaya dan lemas, tersangka lalu mengambil perhiasan anting korban.

"Setelah mengambil perhiasan korban, tersangka kemudian membuang korban ke jurang," jelasnya.

Baca juga: Rudapaksa Anak Usia 14 Tahun di Dalam Mobil, Polres Aceh Utara Tangkap Tiga Remaja

Tersangka Pembunuhan Jessica Sollu Dijerat Pasal Berlapis

Jessica Sollu alias Chika dibunuh sopir travel di Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, pada Selasa (12/11/2024) dan jasadnya ditemukan pada Rabu (13/11/2024).

Saat kejadian hanya ada korban dan sopir travel bernama Akmal alias Andi Gugun di dalam mobil.

Sebelum melakukan pembunuhan, tersangka merudapaksa korban.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Yudhiawan, mengatakan tersangka tak dapat menahan hawa nafsunya setelah melihat korban tidur.

Jasad kemudian dibuang ke jurang dan tersangka membawa kabur perhiasan korban.

Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat pasal berlapis.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved