Ibu Rumah Tangga Dominasi Nasabah di Pegadaian Syariah Banda Aceh

Nasabah Pegadaian Syariah cabang Banda Aceh didominasi oleh Ibu Rumah Tangga (IRT) dimana menjadikan barang perhiasan untuk digadai.

|
Penulis: Teuku Ichlas Arifin | Editor: Faisal Zamzami
SERAMBINEWS.COM/TEUKU ICHLAS ARIFIN
Para Nasabah Pegadaian Sedang Menunggu Antrean di Pegadaian Syariah Cabang Banda Aceh, Jumat (22/11/2024). 

Laporan Teuku Ichlas Arifin | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Nasabah Pegadaian Syariah cabang Banda Aceh didominasi oleh Ibu Rumah Tangga (IRT) dimana menjadikan barang perhiasan untuk digadai. Selain IRT, ada nasabah dari mahasiswa dan Aparatur Sipil Negara (PNS). Hal itu disampaikan Rudi Hernawan selaku Pimpinan Cabang Pegadaian Syariah Banda Aceh.

“Jadi nasabah yang datang kemari itu pada umumnya Ibu Rumah Tangga (IRT) yang biasanya mengadai perhiasan, ada juga mahasiswa, serta juga ada yang dari Aparatur Sipil Negara (PNS), banyak sih bang,” ujarnya. 

Rudi Hernawan mengatakan ada peningkatan jumlah nasabah dari Januari 2024 hingga November 2024 berkisar antara 200 – 300 nasabah untuk cabang Pegadaian Syariah Banda Aceh. 

Dari nasabah tersebut didominasi oleh aktivitas menggadai perhiasan dan barang-barang gudang.

“Biasanya disini itu kebanyakan gadai perhiasan sama barang gudang seperti mobil, motor, handphone, laptop juga,” ujar Rudi Hernawan kepada Serambinews.com.

Rudi juga mengatakan, bila seorang nasabah memiliki usaha, pihaknya memiliki jenis Arrum BPKB dimana Pegadaian hanya menahan BPKB nya saja dan kendaraan tersebut bisa dipakai oleh nasabah tersebut.

“Tapi kalau seandainya nasabah punya usaha, kita namanya tuh ada jenis Arrum BPKB. Jadi yang ditahan itu Cuma BPKB nya saja dan kendaraan tersebut bisa dipakai sama nasabah, itu dalam bentuk Fidusia (jaminan),” Kata Rudi.

Kemudian, bila nasabah tersebut mengalami kejadian yang tidak diinginkan seperti kecelakaan. Maka dari Pegadaian sendiri bisa mengajukan asuransi ke pihak asuransi penjaminan.

“Kita nanti namanya itu ada klaim asuransi penjaminan, nanti asuransi tersebut menilai ini bagaimana. Dan kita hanya mengusulkan ke asuransi penjaminan gitu,” tambahnya.

Baca juga: PT Pegadaian Lagi Buka Lowongan Kerja untuk Pendidikan Minimal Lulusan S1, Ini Persyaratannya

Sementara itu, Rudi menuturkan. Untuk sertifikat yang bisa digadai hanya Sertifikat Hak Milik (SHM) saja dengan limit Rp 200 juta dan harus memiliki usaha.

“Sertifikat disini ada, cuma untuk sertifikat dia itu limitnya hanya Rp 200 juta dan dia SHM (Sertifikat Hak Milik) saja. Cuma dengan ketentuannya dia itu harus ada usaha,” tuturnya.

Terakhir, Rudi sebagai Pimpinan Cabang Pegadaian Syariah Banda Aceh berharap dapat membantu masyarakat-masyarakat yang berada di ekonomi menengah ke bawah dan ia juga mengingatkan agar masyarakat jangan sampai terjerat oleh pinjaman online ilegal.

“Jadi kita upayakan nasabah-nasabah jangan sampai terkena pinjol ilegal (pinjaman online), karena pinjol ilegal ini kadang-kadang merugikan juga,” pungkasnya.(*)

Baca juga: Penusukan saat Kampanye Akbar di Bima, Bocah 16 Tahun Tewas, 2 Korban Lain Terluka, Ini Pemicunya

Baca juga: Andi Sinulingga: Politik itu Bukan Adu Kekerasan

Baca juga: Daftar Negara ICC yang Bakal Menangkap PM Israel Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved