Pilkada Aceh Tamiang 2024

Deklarasi Forum Datok Penghulu ke Paslon Resmi Dilaporkan ke Panwaslih Aceh Tamiang

Murtala menyebutkan, ada 21 datok penghulu yang dilaporkannya terkait dugaan pelanggaran Pemilu. 

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Ketua Relawan Kotak Kosong, Murtala (dua kanan), berada di Kantor Panwaslih Aceh Tamiang untuk melaporkan Forum Datok Penghulu Kecamatan Bendahara yang dituding telah mendukung salah satu calon, Senin (25/11/2024). 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Deklarasi dukungan politik oleh Forum Datok Penghulu Kecamatan Bendahara resmi dilaporkan ke Panwaslih Aceh Tamiang, Senin (25/11/2024) sore. 

Laporan ini dilakukan tim Relawan Kotak Kosong dengan melampirkan sejumlah bukti, di antaranya video deklarasi berdurasi 21 detik dan enam salinan berita di media online.

“Kami tergerak untuk melaporkan kasus ini karena kami menilai datok penghulu yang seharusnya menjadi orang tua di kampung, justru sudah berbuat aneh,” kata Ketua Relawan Kotak Kosong, Murtala.

Murtala menyebutkan, ada 21 datok penghulu yang dilaporkannya terkait dugaan pelanggaran Pemilu. 

Seluruh datok penghulu berasal dari Kecamatan Bendahara dan menamakan diri sebagai Forum Datok Penghulu Kecamatan Bendahara.

“Deklarasi itu dilakukan di Kecamatan Seruway, di kafe. Tapi mereka semua datok penghulu di Bendahara,” ungkapnya.

Murtala berharap, laporan ini ditindaklanjuti agar menjadi pelajaran bagi perangkat daerah lain. 

Dia menekankan tujuan laporan ini hanya untuk menegakkan demokrasi di Aceh Tamiang.

“Kami minta Panwaslih, Gakkumdu dan Bupati harus menjewer datok seperti ini,” tegasnya.

Sementara itu, Komisioner Panwaslih Aceh Tamiang, Adi Sartika mengatakan, laporan tersebut sudah mereka terima dengan Nomor 004/PL/PB/Kab/01.12/XI/2024. 

Namun laporan ini masih perlu dikaji untuk menentukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para datok penghulu.

“Laporan sudah kami terima, kami kaji dan memberi kesempatan pihak pelapor untuk memperbaiki,” kata Adi didampingi Ketua Panwaslih, Salamuddin dan Kordiv Pelanggaran Data dan Informasi, Muhammad Ridwan.

Dalam kesempatan itu, Adi Sartika menekankan kalau berdasarkan Pasal 71 UU Nomor 10/2016, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam pilkada.

“Jadi kepala desa memang tidak boleh membuat kebijakan yang menguntungkan ataupun merugikan salah satu calon,” tegasnya.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved