Jadi Tersangka Korupsi, Begini Nasib Rohidin Mersyah di Pilkada Bengkulu 2024
DPP Partai Golkar Bidang Kebijakan Hukum dan HAM Christina Aryani mengatakan, Rohidin Mersyah tetap bisa mengikuti kontestasi Pilkada Serentak 2024.
SERAMBINEWS.COM - Calon Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pemerasan dan gratifikasi. Lantas bagaimana nasibnya di Pilkada Bengkulu?
DPP Partai Golkar Bidang Kebijakan Hukum dan HAM Christina Aryani mengatakan, Rohidin Mersyah tetap bisa mengikuti kontestasi Pilkada Serentak 2024.
"Untuk statusnya sendiri yang bersangkutan tetap masih dapat mengikuti kontestasi pilkada selama belum berstatus terpidana," kata Christina Aryani dikutip dari Tribunnews, Senin (25/11/2024).
Di sisi lain, setelah kabar Rohidin Mersyah dibawa KPK ke Jakarta, tim pengusung dan pemenangan bersama Cawagub Meriani melakukan konferensi pers.
Usin Abdisyah Putra Sembiring, Ketua DPD Partai Hanura Bengkulu mengatakan tim saat ini masih solid untuk memenangkan Rohidin Mersyah dan Meriani.
Kami berkeyakinan jika kami memenangkan pertarungan ini, maka Rohidin-Meriani tetap dilantik. Meskipun sudah jadi tersangka, karena itu aturan dan mekanisme sistem Pilkada kita," kata Usin.
Ia menegaskan Rohidin-Meriani tetap menjadi peserta dalam Pemilihan Gubernur 2024.
Tim Pemenangan Romer tidak terguncang dan malah menjadi spirit bagi seluruh simpatisan dan pendukung. Bahwa harus memenangkan Pemilukada 27 November 2024.
"Maka ada isu yang membuat kegaduhan, membuat kegelisahan itu kami tegaskan tidak akan terjadi penggagalan Rohidin-Meriani. Rohidin-Meriani akan tetap memang dan dilantik," ujar Usin.
Ketua Tim Pemenangan Rohidin Mersyah-Meriani Sumardi mengungkapkan, semangat tim pemenangan dari tingkat provinsi sampai kabupaten dan kota juga tidak kendor dan terus berjuang untuk Rohidin-Meriani.
Ia juga mengajak masyarakat yang telah menetapkan pilihannya pada Rohidin-Meriani untuk tetap menyalurkan suaranya.
"Tim pemenangan paslon Rohidin-Meriani tidak goyah sedikit pun untuk memenangkan pasangan Rohidin-Meriani. Kepada tim pemenangan baik provinsi, kabupaten dan kota jangan sampai kendor," ucap Sumardi.
Sementara itu, Meriani mengaku tidak akan goyah meskipun adanya kasus ini, dan dukungan bagi Rohidin-Meriani masih tidak terbendung.
"Dukungan masyarakat kepada Rohidin-Meriani ini tidak terbendung. Saya Meriani, calon wakil Gubernur Bengkulu, mendampingi Bapak Rohidin, dengan ini menyatakan kepada seluruh masyarakat Provinsi Bengkulu, menghadapi permasalahan ini, kita harus berkepala dingin," jelas Meriani.
Ia mengajak seluruh pendukung dan simpatisan harus dingin kepala dan tetap tenang dalam menghadapi persoalan ini.
"Berkepala dingin, dan kita juga akan melihat ini secara hukum, kemudian kita harus melihat secara praduga tak bersalah," tegasnya.
Meriani mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menuangkan kemarahan itu pada hari pencoblosan pada Rabu, 27 November 2024 untuk tetap memenangkan Rohidin-Meriani.
"Jangan takut, jangan ragu. Pada tanggal 27 November, mari kita bergodong-godong ke TPS, dan kita menangkan Rohidin Meriani," kata Meriani.
Berita sebelumnya, pimpinan KPK Alexander Marwata mengatakan, berdasarkan kecupukan alat bukti, KPK sepakat menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
Bahkan, penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ini bukan sesuatu yang mendadak.
"Dari rangkaian penyelidikan, perkara ini dimulai penyelidikan dari bulan Mei. Jadi sudah lama sebetulnya, bukan tiba-tiba," ucap dia.
Baca juga: Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Tersangka dan Ditahan, KPK Sita Uang Rp 7 Miliar
Kronologi Lengkap Penangkapan
Awalnya KPK mendapatkan informasi, pada Jumat, 22 November 2024, terdapat dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Evriansyah alias Anca selaku ajudan Gubernur Bengkulu dan Isnan Fajri selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, yang dimaksudkan untuk Rohidin Mersyah Gubernur Bengkulu.
Selanjutnya sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat tersebut, KPK bergerak ke Bengkulu.
Pada tanggal 23 November 2024, sekitar pukul 07.00 tim mengamankan beberapa pihak, yaitu:
Syarifudin , selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 07.00
Syafriandi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 07.30
Saidirman, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu Selatan sekitar pukul 08.30
Ferry Ernest Parera, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 08.30
Isnan Fajri, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 16.00
Tejo Suroso, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 19.30
Rohidin Mersyah, Gubernur Bengkulu di Serangai, Bengkulu Utara sekitar pukul 20.30
Evriansyah alias Anca ajudan Bengkulu di Bandara Fatmawati
Bengkulu
Selain itu, Tim KPK juga mengamankan uang dan barang di sejumlah tempat, yaitu:
Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah Rp 32,5 juta (Rp32.550.000) pada mobil Saidirman, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah Rp120 juta (Rp120.000.000) pada rumah Ferry Ernest Parera, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu.
Uang tunai sejumlah Rp370 juta (Rp370.000.000) pada mobil Gubernur Rohidin Mersyah serta
Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah total sekitar Rp6,5 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD) pada rumah dan mobil Evriansyah alias Anca ajudan gubernur.
Sehingga total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar 7 miliarrupiah dalam dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD).
Baca juga: Harga Emas Senin 25 November di Lhokseumawe Turun Capai Rp 45 Ribu Per Mayam, Berikut Rinciannya
Baca juga: Rusia Dikeroyok NATO, Prancis, AS dan Inggris, Izinkan Ukraina Gunakan Senjatanya Serang Moskow
Baca juga: Politisi Israel Minta Netanyahu Mengebom Kantor Pemerintah Lebanon di Beirut, Termasuk Gedung DPR
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Status Rohidin Mersyah di Pilkada 2024, Masih Bisa Ikut Pilgub Bengkulu Meski Jadi Tersangka?
Larikan Dana Desa Sejak Tahun 2017, GeRAK Aceh Sorot 3 Oknum Kades yang belum Ditangkap |
![]() |
---|
MAKI Apresiasi KPK Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji ke Penyidikan |
![]() |
---|
ASN dan Masyarakat Bireuen Ikut Survei Integritas KPK, Ini Tujuannya |
![]() |
---|
Profil Rachmat Fitri, Mantan Kadisdik Aceh Korupsi Poyek Wastafel Rp43 Miliar, Putra Asli Aceh Barat |
![]() |
---|
Polres Aceh Singkil Buru Tersangka Aniaya Pasutri, Identitasnya Sudah Diketahui |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.