Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Tersangka dan Ditahan, KPK Sita Uang Rp 7 Miliar
"Bahwa KPK mendapatkan informasi, pada Jumat, 22 November 2024, terdapat dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Saudara EV alias AC selaku Adc."
SERAMBINEWS.COM - Gubernur Provinsi Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Sebelumnya, Rohidin Mesyah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bengkulu, pada Sabtu (23/11/2024).
Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan dua orang lainnya, yakni ADC Gubernur Bengkulu Evriansyah (EV) dan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF).
Hal tersebut, disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers KPK, di Gedung Merah-Putih KPK, Jakarta, pada Minggu (24/11/2024).
"Bahwa KPK mendapatkan informasi, pada Jumat, 22 November 2024, terdapat dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Saudara EV alias AC selaku Adc."
"Gubernur Bengkulu dan Saudara IF selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, yang dimaksudkan untuk Saudara RM selaku Gubernur Bengkulu," ucap Alex dalam konferensi pers, Minggu (25/11/2024).
Alex mengatakan, Rohidin Mersyah diduga membutuhkan dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024.
Barang Bukti Uang dalam OTT
Lebih lanjut, Alex membeberkan total uang yang diamankan saat OTT KPK tersebut.
Total, ada sekitar Rp 7 miliar yang diamankan KPK.
"Sehingga total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar Rp 7 miliar dalam mata uang Rupiah, dollar Amerika (USD), dan dollar Singapura (SGD)," kata Alex.
Rincian Uang yang Diamankan KPK
a. Uang tunai sejumlah Rp 32,5 juta pada mobil milik SD, selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu Selatan.
b. Uang tunai sejumlah Rp120 juta pada rumah milik FEP, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu di rumahnya.
c. Uang tunai sejumlah Rp370 juta pada mobil milik RM.
Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak Hakim, Status Tersangka Sah, Kejagung Tuntaskan Proses Hukum |
![]() |
---|
Jaksa Tambah 40 Hari Masa Penahanan Kepala dan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar |
![]() |
---|
Berkas Lengkap, Tersangka dan Bukti Dugaan Korupsi PSR Aceh Jaya ke JPU |
![]() |
---|
Nadiem Makarim Kembali ke Sel Tahanan Usai Operasi Ambeien, Harus Ganti Perban Tiap Hari |
![]() |
---|
Tim KPK Nilai Gampong Meunasah Timu Peusangan Bireuen sebagai Calon Desa Antikorupsi Aceh 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.