Minggu, 26 April 2026

Berita Aceh Selatan

Dugaan Money Politic Mencuat di Aceh Selatan, Panwaslih Diminta Perketat Pengawasan

"Politik uang ini kan sanksinya itu berat, pelaku bisa dipenjara, minimal 36 bulan, maksimal 72 bulan,” beber dia. 

Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Ketua Umum FORJIAS, Safdar S 

 Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Jelang pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024 di Aceh Selatan, isu dugaan money politic (politik uang) semakin menguat dan menjadi perbincangan hangat di kabupaten tersebut. 

Aroma pelanggaran Pilkada itu semakin kuat tercium di saat masa tenang dan menjelang pelaksanaan pemungutan suara. 

Menanggapi hal itu, Ketua Forum Jurnalis Independen Aceh Selatan ( FORJIAS), Safdar S meminta Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Aceh Selatan untuk meningkatkan pengawasan terhadap aksi tersebut. 

Menurutnya, hal itu selain dapat memicu gangguan ketertiban masyarakat, aksi money politic secara langsung mencoreng demokrasi yang seharusnya berjalan sesuai dengan perintah konstitusi yaitu dengan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil).

Ia menambahkan, praktik politik uang dapat dilakukan dengan cara pemberian berbentuk uang atau sembako kepada masyarakat. 

Hal Ini bertujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk pasangan calon atau partai tertentu.

"Efek samping dari politik uang tentunya sangat buruk bagi kehidupan demokrasi kita. Bahkan politik uang itu bisa kita ilustrasikan sebagai racun bagi kehidupan demokrasi kita. Kalau sebagai racun, maka politik uang ini bisa membunuh kehidupan demokrasi," papar Safdar, Selasa (26/11/2024). 

Selain mengancam demokrasi, politik uang juga diatur ketat dengan sanksi yang berat terhadap pemberi dan penerimanya.

Oleh sebab itu, praktik tersebut semaksimal mungkin harus dihentikan demi berjalannya demokrasi yang baik di Indonesia, khususnya Aceh Selatan

"Politik uang ini kan sanksinya itu berat, pelaku bisa dipenjara, minimal 36 bulan, maksimal 72 bulan,” beber dia. 

“Lalu masih dikenakan denda, minimal Rp 200 juta, maksimal Rp 1 miliar. Subjek hukumnya ini setiap orang, baik pemberi maupun penerima,” tukasnya.

“Oleh karena itu, kami meminta agar Panwaslih memperketat pengawasan dan melakukan patroli untuk menghentikan aksi tersebut," tegas Safdar. 

Jurnalis sebagai pilar ke-4 dalam demokrasi, terang dia, akan selalu bersikap independen.

Karena itu, kalangan jurnalis sangat menyayangkan aksi politik uang yang saat ini disinyalir telah dilakukan oleh sejumlah paslon di Aceh Selatan

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved