Pilkada Aceh Timur 2024

KIP Aceh Timur Tegaskan PPK, PPS, KPPS Harus Netral dan Sesuai Aturan

"Peringatan ini bertujuan mencegah pelanggaran yang dapat berujung pada sanksi hukum bagi penyelenggara di tingkat kecamatan maupun...

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Eddy Fitriadi
For Serambinews.com
Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur, Marwan. KIP Aceh Timur Tegaskan PPK, PPS, KPPS Harus Netral dan Sesuai Aturan. 

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI – Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur, Marwan, mengingatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk netral dalam menjalankan tugas, jujur dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat hari pemungutan suara Pilkada 2024.

"Peringatan ini bertujuan mencegah pelanggaran yang dapat berujung pada sanksi hukum bagi penyelenggara di tingkat kecamatan maupun gampong," ujar Marwan, kepada Serambi pada Selasa (26/11/2024).

Marwan menjelaskan dalam Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tertuang siapa saja  melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara  menjadi berkurang dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00

Ia melanjutkan, setiap penyelenggara memiliki tanggung jawab besar dalam menyukseskan Pilkada.

Jika ditemukan ada tindakan sengaja merusak atau menghilangkan hasil pemungutan suara yang telah disegel, pelaku dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara hingga tiga tahun dan denda maksimal Rp36 juta.

"Ketentuan ini diatur dalam Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan juga Pasal 554 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," tuturnya.

Marwan menambahkan bahwa profesionalisme penyelenggara dan kecerdasan pemilih merupakan kunci terwujudnya Pilkada yang bermartabat. "Dari situ, kita dapat menghasilkan pemimpin yang jujur, adil, dan bijaksana demi kemajuan Aceh Timur," katanya.

Sebagai penutup, ia menekankan pentingnya peringatan ini sebagai pengingat dini. "

Semoga ini menjadi perhatian bagi seluruh penyelenggara di kecamatan dan gampong agar menjalankan tugas dan wewenangnya dengan penuh tanggung jawab," pungkasnya.(*) 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved