Pengesahan Nikah Ditolak, Pengadilan Agama Minta Rizky Febian dan Mahalini Menikah Ulang

"Makanya pasti jalan keluarnya seperti itu supaya dia mendapatkan buku nikah, supaya pernikahannya juga baik sah menurut aturan agama, aturan negara,

Editor: Nurul Hayati
Kolase Tribunnews/Instagram @thebridestory
Rizky Febian resmi menikah dengan Mahalini. 

"Makanya pasti jalan keluarnya seperti itu supaya dia mendapatkan buku nikah, supaya pernikahannya juga baik sah menurut aturan agama, aturan negara, bisa dibuktikan ya, harus nikah ulang," kata Suryana, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).

SERAMBINEWS.COM -  Itsbat nikah Mahalini dan Rizky Febian ditolak Pengadilan Agama (PA) Jaksel.

Adapun alasan majelis hakim menolak permohonan pengesahan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini adalah karena satu rukun nikah tidak terpenuhi.

Mahalini yang notabene mualaf tidak memiliki wali nikah. 

Sebagai gantinya, Ustaz Yahya M.Y. ditunjuk menjadi wali hakim dari pihak Mahalini.

"Nah, di dalam persidangan ditemukan fakta ternyata yang menikahkannya adalah ustaz. Jadi ustaz itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim karena memang dia (Mahalini) tidak punya wali," kata Suryana.

Pemilihan wali hakim ini rupanya menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Wali hakim seharusnya adalah wali nikah yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi hak dan kewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah.

Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah, apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adlal atau enggan.

Baca juga: Mahalini Terbaring di RS Akibat Kelelahan, Rizky Febian: Cepat Sembuh Istriku

"Nah, di sini bahwa wali yang menikahkan saat itu adalah bukan masuk kriteria itu, bukan wali nasab dan juga bukan wali hakim yang dikehendaki seperti undang-undang," kata Suryana.

Rizky Febian dan Mahalini seharusnya menggunakan wali hakim yakni kepala KUA tempat mereka menikah.

Dengan demikian, pernikahan mereka akan tercatat sah di mata agama dan negara. 

Oleh sebab itu, Rizky Febian dan Mahalini diminta menikah ulang agar pernikahannya tercatat resmi oleh agama, hukum, dan negara. 

"Makanya pasti jalan keluarnya seperti itu supaya dia mendapatkan buku nikah, supaya pernikahannya juga baik sah menurut aturan agama, aturan negara, bisa dibuktikan ya, harus nikah ulang," kata Suryana, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Isbat Nikah Ditolak PA Jaksel, Rizky Febian dan Mahalini Diminta Nikah Ulang", 

Baca juga: Mahalini Dikabarkan Hamil, Sule Buka Suara

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved