Pilakada 2024
Kapan Hasil Real Count KPU Diumumkan? Ini Tahapan dan Rekapitulasi hingga Penetapan Pemenang Pilkada
Meskipun sejumlah lembaga survei hitung cepat telah mempublikasikan presentase pemenangan dari suatu daerah, namun hal itu bukanlah hasil akhir.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
Kapan Hasil Real Count KPU Diumumkan? Ini Tahapan dan Rekapitulasi hingga Penetapan Pemenang Pilkada
SERAMBINEWAS.COM – Masyarakat Indonesia telah menggunakan hak pilihnya untuk menentukan sosok kepala daerah yang akan menjabat 5 tahun mendatang pada Rabu (27/11/2024).
Kini masyarakat sedang menantikan hasil akhir siapa kepala daerah yang akan memimpin wilayahnya.
Meskipun sejumlah lembaga survei hitung cepat telah mempublikasikan presentase pemenangan dari suatu daerah, namun hal itu bukanlah hasil akhir.
Hasil akhir dari pelaksanan Pilkada 2024 akan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing wilayah.
Saat ini proses perhitungan dan rekapitulasi suara secara berjenjang sedang dilaksanakan.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dilakukan mulai Rabu (27/11/2024) sampai dengan Senin (16/12/2024).
Selama periode tersebut, KPU akan mengumumkan perolehan hasil real count dan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada 2024 dari 37 provinsi di Indonesia secara bertahap.
Artinya, seluruh masyarakat baru dapat mengetahui hasil pemenang Pilkada setelah rekapitulasi selesai yang ditargetkan pada 16 Desember 2024.
Setelah itu, KPU akan menggeler sidang pleno untuk menetapkan pasangan calon pemenang Pilkada 2024.
Untuk diketahui, dalam periode 28 – 30 November 2024, panitia pemungutan suara (PPS) harusmelaporkan hasil perolehan suara kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Rekapitulasi suara di tingkat kecamatan direncanakan berlangsung dari Kamis (28/11/2024) hingga Selasa (3/12/2024).
Selanjutnya, hasil rekapitulasi kecamatan akan dikirim ke tingkat kabupaten dan kota untuk dihimpun dalam bentuk rekapitulasi final pada Jumat (29/11/2024) hingga Jumat (6/12/2024).
Proses rekapitulasi suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur akan dilakukan pada Sabtu (30/11/2024) hingga Minggu (9/12/2024).
Sementara itu, hasil rekapitulasi suara untuk tingkat kabupaten dan kota akan diumumkan pada 29 November hingga 12 Desember 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.