Berita Banda Aceh

Hakim Tolak Eksepsi Ketua BRA dan Zulfikar, Penuntut Umum Lanjutkan Pemeriksaan Perkara

Penolakan eksepsi dibacakan Muhammad Jamil SH selaku ketua Majelis Hakim pada sidang putusan sela, Selasa (26/11/2024) lalu.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
For serambinews.com
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menolak eksepsi dri tim penasehat hukum terdakwa Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Suhendri dan Zulfikar. Penolakan eksepsi dibacakan Muhammad Jamil SH selaku ketua Majelis Hakim pada sidang putusan sela, Selasa (26/11/2024) lalu. 

Penolakan eksepsi dibacakan Muhammad Jamil SH selaku ketua Majelis Hakim pada sidang putusan sela, Selasa (26/11/2024) lalu.

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menolak eksepsi dari tim penasehat hukum terdakwa Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Suhendri dan Zulfikar.

Penolakan eksepsi dibacakan Muhammad Jamil SH selaku ketua Majelis Hakim pada sidang putusan sela, Selasa (26/11/2024) lalu.

Eksepsi keduanya ditolak, terkait perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik di Kabupaten Aceh Timur dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp15.713.864.890 sumber anggaran APBA-P TA 2023.

Dalam  Amar Putusan Sela Nomor: 60/Pid.Sus-Tpk/2024/PN.BNA atas nama terdakwa ,Suhendri Amd Bin (Alm) Gazali Usman dan Zulfikar Bin (Alm) M Ali, menyatakan keberatan/ eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa Suhendri dan Zulfikar ditolak.

Majelis hakim juga memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor: 60/Pid.Sus-Tpk/2024/PN.BNA.

"Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir. Bahwa selanjutnya Majelis Hakim menetapkan sidang pada Jumat tanggal 13 Desember 2024 pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi," pungkasnya.(*)

Baca juga: Kasus BRA ke Pengadilan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved