Berita Banda Aceh

Tim Om Bus-Syech Fadhil Minta Seluruh TPS di Aceh Utara Dilakukan PSU

Permintaan itu menindaklanjuti situasi dan sejumlah dugaan tindakan pelanggaran yang terjadi di Aceh Utara

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/RIANZA ALFANDI
Tim Pemenangan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh nomor urut 1, Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, memberikan keterangan terkait dugaan tindakan pelanggaran Pikada 2024 yang terjadi di Aceh Utara, di Sekber Koalisi Pemenangan Bustami-Fadhil, di Banda Aceh, Sabtu (30/11/2024). 

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM/BANDA ACEH – Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh nomor urut 1, Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi meminta KIP Aceh hingga Bawaslu RI untuk merekomendasikan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS di Aceh Utara. 

Permintaan itu menindaklanjuti situasi dan sejumlah dugaan tindakan pelanggaran yang terjadi di Aceh Utara pascapemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024. 

“Kami meminta kepada KIP Aceh, Panwaslih,, KPU RI, dan Bawaslu RI untuk menghentikan seluruh proses rekapitulasi di tingkat kecamatan dan seterusnya, serta merekomendasikan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) sesegera mungkin untuk Kabupaten Aceh Utara, dengan sungguh-sungguh mengedepankan ketertiban, kridibel, akuntabel dan penuh kedamaian,” kata Wakil Ketua Tim Pemenangan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh nomor urut 1, Habibi Inseun.

Pernyataan itu disampaikan Habibi saat membacakan rekomendasi Tim Pemenangan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh nomor urut 1 dalam konferensi pers di Sekretariat Bersama (Sekber) Koalisi Pemenangan Bustami-Fadhil, di Banda Aceh, Sabtu (30/11/2024). 

Baca juga: Rohingya Mendarat di Aceh Timur, Kali Ini di Birem Bayeun, Begini Jumlah dan Kondisinya

Selain meminta dilakukan PSU, pihaknya juga menolak tegas seluruh pleno rekapitulasi suara yang dilakukakan oleh penyelenggara Pilkada di tingkat kecamatan se-Kabupaten Aceh Utara.

“Meminta Panwaslih Aceh Utara untuk mencatatkan dan menindak lanjuti seluruh tindakan pelanggaran yang terjadi pada Pleno ditingkat kecamatan dalam LHP resmi pengawasan dan kejanggalan serta pelanggaran lainnya yang diduga kuat telah terjadi dalam rangkaian pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS-TPS,” ujarnya.

Lebih lanjut, Habibi juga menyebutkan bahwa di sejumlah TPS hingga pada tahapan pleno rekapitulasi suara di tingkat kecamatan di Aceh Utara, saksi dan pendukung Bustami-Syech Fadhil kerap mendapat ancaman, teror, intimidasi, hingga tindakan kekerasan fisik, yang telah menimbulkan ketidaknyamanan masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.

“Di mana para saksi mandat dari pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 01 tidak diberikan formulir keberatan, padahal itu merupakan hak konstitusional saksi yang wajib disediakan oleh penyelenggara sesuai tugas, fungsi dan wewenangnya,” jelasnya.

“Tindakan tersebut adalah pelanggaran etik serius yang dilakukan penyelenggara di tingkat kecamatan. Kejadian ini terjadi di semua kecamatan dalam Kabupaten Aceh Utara,” tambahnya. 

Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh nomor urut 1, TM Nurlif mengatakan, sejumlah kecurangan Pilkada yang begitu masif terjadi di Aceh Utara menjadi kewajiban pihaknya sebagai tim pemenangan untuk memberikan respon. 

Pasalnya, langkah yang diambil tersebut bukan hanya untuk memperjuangkan hak paslon, tetapi bagian dari memperjuangkan hak rakyat yang telah memberikan suara pada kontestasi Pilkada serentak 2024. 

Nurlif juga menegaskan, bahwa apa yang dilakukan timnya dalam memperjuangkan hak rakyat ini tetap dalam koridor perundang-undangan berlaku. Sehingga tidak ada aturan yang dilanggar.

“Jadi kita ikuti prosedur, kita ikuti peraturan perundangan-undangan yang berlaku, yang kita lakukan ini bukan di luar prosedur dan tidak mengada-ngada,” ungkapnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved