Video

VIDEO - KIP Banda Aceh Gelar PSU di TPS 03 Gampong Merduati, Ini Masalahnya

Yusri Razali mengatakan, PSU tersebut dilakukan di TPS 03 Gampong Merduati, Kecamatan Kuta Raja, Kota Banda Aceh. 

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Teuku Raja Maulana

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di ibu kota Provinsi Aceh tersebut, Sabtu (30/11/2024). 

Ketua KIP Banda Aceh, Yusri Razali mengatakan, PSU tersebut dilakukan di TPS 03 Gampong Merduati, Kecamatan Kuta Raja, Kota Banda Aceh. 

Yusri menyebut, PSU ini dilakukan untuk kedua jenis surat suara, yakni untuk pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota Banda Aceh. 

Ia menjelaskan, PSU tersebut dilakukan karena ditemukan pelanggaran berupa adanya tiga orang pemilih yang melakukan pencoblosan bukan atas hak suaranya di TPS 03 Gampong Merduati. 

Di mana ada orang tua yang mencoblos untuk anaknya yang sedang sakit, mertua yang mencoblos atas nama menantunya yang sedang sakit, dan juga ada suami yang mencoblos atas nama istrinya yang baru saja melahirkan. 

Pantauan Serambinews.com, proses PSU yang dilakukan di TPS 03 Gampong Merduati itu mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved