Berita Aceh Utara
Gabungan Komisi DPRK Aceh Utara Sampaikan Pendapat Akhir dalam Rapat Paripurna kepada Pj Bupati
Gabungan Komisi 1 hingga V itu terdiri Tajuddin, SSos (Ketua), Ruslan (Wakil Ketua), Anzir, SH (Sekretaris) & Muhammad Rizal, SE (Wakil Sekretaris).
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Gabungan Komisi I hingga V DPRK Aceh Utara menyampaikan 17 rekomendasi kepada Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara dalam Rapat Paripurna masa persidangan I DPRK Aceh Utara, Jumat (29/11/2024) malam.
Paripurna itu mendengar pendapat gabungan Komisi dan Fraksi serta pengambilan keputusan terhadap R-APBK Aceh Utara tahun anggaran 2025, dipimpin Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, SE, MM didampingi Wakil Ketua I DPRK Aceh Utara, Jirwani Ibnu, SE dan wakil ketua lainnya.
Gabungan Komisi 1 hingga V tersebut, terdiri atas Tajuddin, SSos (Ketua), Ruslan (Wakil Ketua), Anzir, SH (Sekretaris), dan Muhammad Rizal, SE (Wakil Sekretaris).
Rekomendasi itu disampaikan Ketua Gabungan Komisi 1 hingga V, Tajuddin.
“Terima kasih kami ucapkan kepada pimpinan DPRK yang telah memberikan kesempatan kepada Gabungan Komisi I, II, III, IV, & V Aceh Utara untuk menyampaikan laporannya terhadap Rancangan Qanun APBK Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2025,” ujar Amiruddin.
Dalam kesempatan ini, Gabungan Komisi memberikan apresiasi serta ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh Anggota Badan Anggaran DPRK Aceh Utara dan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) yang telah Qanun Anggaran menuntaskan pembahasan Rancangan Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2025.
Sehingga dapat dilakukan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara pada Minggu (1/12/2024).
“APBK merupakan instrument yang akan menjamin terciptanya disiplin dalam proses pengambilan keputusan terkait dengan kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah,” katanya.
Dalam rangka penyusunan R-APBK tahun anggaran 2025, diperlukan sinkronisasi dan keterpaduan kebijakan antara program pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten dalam rangka mewujudkan visi pembangunan nasional tercapainya negara Republik Indonesia yang bersatu, berdaulat, maju, dan berkelanjutan.
Sejalan dengan prioritas pembangunan tersebut, sistematika penjabaran kebijakan umum APBK memuat rincian ekonomi makro daerah, asumsi dasar dalam penyusunan APBK, kebijakan pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan daerah, dan strategi dalam pencapaian langkah-langkah konkrit target pembangunan.
Kondisi keuangan daerah, kata Amir, salah satu faktor pendukung pembangunan, maka jika tidak diikuti dengan peningkatan untuk mendorong akan sangat sulit pendapatan daerah,
Pembangunan dan belanja daerah yang semakin meningkat dari tahun ke tahun.
Di samping itu pula, untuk mengantisipasi agar pendapatan daerah tetap meningkat, dibutuhkan kebijakan umum yaitu peningkatan kapasitas SDM pengelola pajak/retribusi.
Kemudian, peningkatan sosialisasi kepada masyarakat wajib pajak/retribusi, sistem informasi perpajakan/retribusi peningkatan peningkatan kualitas, dan kinerja BUMD.(*)
Gabungan Komisi DPRK Aceh Utara
Rapat Paripurna
Pj Bupati Aceh Utara Azwardi AP MSi
DPRK Aceh Utara
Aceh Utara
Serambi Indonesia
Serambinews.com
| Atlet 17 Cabor di Aceh Utara Mulai Siapkan Diri untuk Pra-PORA 2025 |
|
|---|
| Oknum Keuchik di Aceh Utara Diduga Ancam Wartawan, PWI Lhokseumawe Bersama Lawyer Lapor ke Polres |
|
|---|
| Azhari Cagee Janji Perjuangkan Kampus Unimal di Tingkat Nasional |
|
|---|
| Berkelas! Begini Orasi Mualem Usai Dikukuhkan Jadi Alumni Kehormatan Unimal |
|
|---|
| Rektor Kukuhkan Mualem Jadi Alumni Kehormatan Seusai Melantik Azhari Cage jadi Ketum IKA Unimal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Gabungan-Komisi-DPRK-Aceh-Utara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.