Berita Aceh Utara

Gabungan Komisi DPRK Aceh Utara Sampaikan Pendapat Akhir dalam Rapat Paripurna kepada Pj Bupati

Gabungan Komisi 1 hingga V itu terdiri Tajuddin, SSos (Ketua), Ruslan (Wakil Ketua), Anzir, SH (Sekretaris) & Muhammad Rizal, SE (Wakil Sekretaris).

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Dok DPRK Aceh Utara
Ketua Gabungan Komisi I hingga V DPRK Aceh Utara, Tajuddin menyerahkan laporan kepada Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, SE seusai menyampaikan dalam Rapat Paripurna, Jumat (29/11/2024). 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Gabungan Komisi I hingga V DPRK Aceh Utara menyampaikan 17 rekomendasi kepada Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara dalam Rapat Paripurna masa persidangan I DPRK Aceh Utara, Jumat (29/11/2024) malam.

Paripurna itu mendengar pendapat gabungan Komisi dan Fraksi serta pengambilan keputusan terhadap R-APBK Aceh Utara tahun anggaran 2025, dipimpin Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, SE, MM didampingi Wakil Ketua I DPRK Aceh Utara, Jirwani Ibnu, SE dan wakil ketua lainnya.

Gabungan Komisi 1 hingga V tersebut, terdiri atas Tajuddin, SSos (Ketua), Ruslan (Wakil Ketua), Anzir, SH (Sekretaris), dan Muhammad Rizal, SE (Wakil Sekretaris).

Rekomendasi itu disampaikan Ketua Gabungan Komisi 1 hingga V, Tajuddin.

“Terima kasih kami ucapkan kepada pimpinan DPRK yang telah memberikan kesempatan kepada Gabungan Komisi I, II, III, IV, & V Aceh Utara untuk menyampaikan laporannya terhadap Rancangan Qanun APBK  Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2025,” ujar Amiruddin.

Dalam kesempatan ini, Gabungan Komisi memberikan apresiasi serta ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh Anggota Badan Anggaran DPRK Aceh Utara dan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) yang telah Qanun Anggaran menuntaskan pembahasan Rancangan Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2025.

Sehingga dapat dilakukan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara pada Minggu (1/12/2024).

“APBK merupakan instrument yang akan menjamin terciptanya disiplin dalam proses pengambilan keputusan terkait dengan kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah,” katanya.

Dalam rangka penyusunan R-APBK tahun anggaran 2025, diperlukan sinkronisasi dan keterpaduan kebijakan antara program pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten dalam rangka mewujudkan visi pembangunan nasional tercapainya negara Republik Indonesia yang bersatu, berdaulat, maju, dan berkelanjutan.

Sejalan dengan prioritas pembangunan tersebut, sistematika penjabaran kebijakan umum APBK memuat rincian ekonomi makro daerah, asumsi dasar dalam penyusunan APBK, kebijakan pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan daerah, dan strategi dalam pencapaian langkah-langkah konkrit target pembangunan.

Kondisi keuangan daerah, kata Amir, salah satu faktor pendukung pembangunan, maka jika tidak diikuti dengan peningkatan untuk mendorong akan sangat sulit pendapatan daerah,

Pembangunan dan belanja daerah yang semakin meningkat dari tahun ke tahun. 

Di samping itu pula, untuk mengantisipasi agar pendapatan daerah tetap meningkat, dibutuhkan kebijakan umum yaitu peningkatan kapasitas SDM pengelola pajak/retribusi.

Kemudian, peningkatan sosialisasi kepada masyarakat wajib pajak/retribusi, sistem informasi perpajakan/retribusi peningkatan peningkatan kualitas, dan kinerja BUMD.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved