Selebriti

Usai Cerai, Edward Akbar Wajib Nafkahi Anak Rp 6 Juta Per Bulan, Ini Kata Kimberly

"Aku sih menerima aja sih, itu kan tulisannya minimal. Kalau ngasih lebih ya Alhamdulillah," kata Kimberly.

Editor: Nur Nihayati
FOR SERAMBINEWS.COM
Kimberly Ryder 

"Aku sih menerima aja sih, itu kan tulisannya minimal. Kalau ngasih lebih ya Alhamdulillah," kata Kimberly.
 
SERAMBINNEWS.COM - Pernikahan Kimberly Ryder dan Edwar Akbar sudah berakhir dengan perceraian.

Keduanya sepakat berpisah dan tidak mengajukan banding atas putusan itu.

Dari pernikahan tersebut pasangan ini sudah dikaruniai dua nak yang masih kecil-kecil.

Kimberly Ryder menerima putusan cerai oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Ia pribadi tak akan mengajukan banding.

Sebab, gugatannya untuk cerai dari Edward Akbar dikabulkan. Pun demikian terhadap tuntutan atas hak asuh anak.

Sementara Edward diwajibkan memberi nafkah Rp 6 juta per bulan untuk dua anaknya.

"Aku sih menerima aja sih, itu kan tulisannya minimal. Kalau ngasih lebih ya Alhamdulillah," kata Kimberly.

Namun, ia meragukan kemampuan Edward untuk memenuhi kewajiban nafkah tersebut setiap bulannya.

"Cuma kan balik lagi dari dianya, apakah sanggup mengirimkan segitu setiap bulannya. Ya kita lihat aja," ujarnya.

Kimberly memilih untuk fokus bekerja keras demi anak-anaknya.

 "Aku nerima-nerima aja, yang penting kan dari aku sendiri, aku mencoba work hard buat anak-anak," tutupnya.

Sementara, Kimberly juga tak akan menghalangi Edward Akbar untuk bertemu anak mereka. Namun, Kim membuat syarat.

Ia sendiri yang akan menentukan tempat bertemu Edward dan anak mereka.

"Dia harus datang sendiri, enggak boleh bawa orang lain siapa pun itu. Dia juga enggak boleh ajak anak-anak jalan, jadi harus di situ saja, di tempat yang kita sediakan," terangnya.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Edward Akbar Wajib Nafkahi Anak Rp 6 Juta Per Bulan, Kimberly: Kalau Dikasih Lebih Alhamdulillah,

Berita terkait lainnya

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved