Berita Nagan Raya
Cabuli Anak Didiknya, Pelatih Sepak Bola di Nagan Raya Diringkus Polisi
“Pelaku sudah diamankan di Polres, pelatih bola, sementara korban merupakan seorang anak laki yang juga anak didiknya yang sedang dilatih sepak ...
Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
“Pelaku sudah diamankan di Polres, pelatih bola, sementara korban merupakan seorang anak laki yang juga anak didiknya yang sedang dilatih sepak bola oleh pelaku,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani, Senin (12/12/2024).
Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya meringkus pria EK (51), seorang pelatih sepak bola di Nagan Raya.
Pria EK (51) warga sebuah desa di Nagan Raya, ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang juga merupakan anak didiknya yang merupakan pemain sepak bola.
Korban dalam kasus ini anak laki-laki yang hingga kini sudah membuat laporan 3 orang dan diduga ada sejumlah korban lainnya.
Hingga Senin (2/12/2024), polisi masih terus mengali dan mendalami kasus ini apakah ada korban lain, mengingat anak didik korban yang merupakan pemain sepak bola banyak.
“Pelaku sudah diamankan di Polres, pelatih bola, sementara korban merupakan seorang anak laki yang juga anak didiknya yang sedang dilatih sepak bola oleh pelaku,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani, Senin (12/12/2024).
Iptu Vitra menambahkan, pelaku ditangkap pada Jumat (29/11/2024), setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban.
Menurut Iptu Vitra, perlakuan yang dilakukan oleh pelaku terhadap anak tersebut sudah terjadi lebih dari satu kali sejak bulan Mei dan November 2024.
Baca juga: Mantan Anggota DPRD Bangkalan Cabuli Santriwati, Sudah 2 Kali Beraksi, Pelaku Berdalih Khilaf
Kejadiannya di rumah dan di lapangan sepak bola.
"Pelaku melakukan tindakan asusila terhadap korban tidak cukup di dua lokasi itu, kemudian pelaku juga memaksa korban untuk melakukan tindakan diluar nalar;" tambahnya.
Saat ini, polisi sudah mengamankan pelaku berserta dua alat bukti yang sah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 181 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat.
“Pelaku masih kita lakukan pemeriksaan mendalam, guna mengetahui apakah ada korban lainya,” pungkas Iptu Vitra.
Kasat Reskrim juga mengimbau bila ada yang lain menjadi korban segera melaporkan ke polisi.(*)
Baca juga: Pimpinan Ponpes di Serang Dilaporkan Cabuli Santriwati, Sembunyi di Plafon Rumah saat Ditangkap
Karhutla di Nagan Raya Sudah Padam, Luas 5,5 Hektare |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Pemilik Lahan Terbakar di Nagan Raya, Polres Ikut Bantu Pemadaman |
![]() |
---|
Brimob Batalyon C Pelopor Bantu Padamkan Kebakaran Lahan di Nagan Raya |
![]() |
---|
Harga TBS Sawit di Nagan Raya Naik Lagi, PMKS Tampung Tertinggi Rp 2.950/Kg |
![]() |
---|
Pemkab Nagan Raya Apresiasi Siswi Juara Olimpiade Bahasa Arab |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.