Berita Nagan Raya

Cabuli Anak Didiknya, Pelatih Sepak Bola di Nagan Raya Diringkus Polisi

“Pelaku sudah diamankan di Polres, pelatih bola, sementara korban merupakan seorang anak laki yang juga anak didiknya yang sedang dilatih sepak ...

Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
Dok Polisi
Tersangka pelatih sepak bola dalam kasus cabul diamankan Polres Nagan Raya, Senin. 

“Pelaku sudah diamankan di Polres, pelatih bola, sementara korban merupakan seorang anak laki yang juga anak didiknya yang sedang dilatih sepak bola oleh pelaku,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani, Senin (12/12/2024).

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya meringkus pria EK (51), seorang pelatih sepak bola di Nagan Raya.

Pria EK (51) warga sebuah desa di Nagan Raya, ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang juga merupakan anak didiknya yang merupakan pemain sepak bola.

Korban dalam kasus ini anak laki-laki yang hingga kini sudah membuat laporan 3 orang dan diduga ada sejumlah korban lainnya.

Hingga Senin (2/12/2024), polisi masih terus mengali dan mendalami kasus ini apakah ada korban lain, mengingat anak didik korban yang merupakan pemain sepak bola banyak.

“Pelaku sudah diamankan di Polres, pelatih bola, sementara korban merupakan seorang anak laki yang juga anak didiknya yang sedang dilatih sepak bola oleh pelaku,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani, Senin (12/12/2024).

Iptu Vitra menambahkan, pelaku ditangkap pada Jumat (29/11/2024), setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban.

Menurut Iptu Vitra, perlakuan yang dilakukan oleh pelaku terhadap anak tersebut sudah terjadi lebih dari satu kali sejak bulan Mei dan November 2024.

Baca juga: Mantan Anggota DPRD Bangkalan Cabuli Santriwati, Sudah 2 Kali Beraksi, Pelaku Berdalih Khilaf

Kejadiannya di rumah dan di lapangan sepak bola.

"Pelaku melakukan tindakan asusila terhadap korban tidak cukup di dua lokasi itu, kemudian pelaku juga memaksa korban untuk melakukan tindakan diluar nalar;" tambahnya.

Saat ini, polisi sudah mengamankan  pelaku berserta dua alat bukti yang sah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 181 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat.

“Pelaku masih kita lakukan pemeriksaan mendalam, guna mengetahui apakah ada korban lainya,” pungkas Iptu Vitra.

Kasat Reskrim juga mengimbau bila ada yang lain menjadi korban segera melaporkan ke polisi.(*)

Baca juga: Pimpinan Ponpes di Serang Dilaporkan Cabuli Santriwati, Sembunyi di Plafon Rumah saat Ditangkap

 


 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved