Kajian Islam
Hamil Lagi Setelah Operasi Caesar, Bolehkah Menggugurkan Kandungan? Ini Penjelasan Buya Yahya
Jamaah bertanya kepada Buya Yahya, belum sampai satu tahun operasi caesar lalu seorang wanita hamil lagi, bolehkah mengugurkan kandungannya?
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Mursal Ismail
Buya Yahya menjelaskan jika dokter menyarankan untuk menggugurkan kandungan demi menyelamatkan ibu, maka hal itu diperkenankan.
SERAMBINEWS.COM - Dai kondang Tanah Air, Buya Yahya, menjelaskan menggugurkan kandungan diperbolehkan dalam Islam jika, kehamilan berisiko tinggi terhadap keselamatan ibu.
Namun, keputusan ini harus berdasarkan pendapat dokter ahli, bukan dugaan pribadi atau fatwa ustaz.
Buya Yahya menjelaskan jika dokter menyarankan untuk menggugurkan kandungan demi menyelamatkan ibu, maka hal itu diperkenankan.
Penting juga memilih dokter yang memahami aspek medis sekaligus memiliki pemahaman agama.
Seperti diketahui, hamil setelah operasi caesar memang lebih berisiko dibanding kehamilan biasa, karena di uterus masih ada bekas luka akibat operasi caesar.
Beberapa dokter juga menganjurkan agar tidak boleh hamil sekurang-kurangnya dalam waktu satu tahun sehingga luka akibat operasi caesar sembuh total.
Jamaah bertanya kepada Buya Yahya, belum sampai satu tahun operasi caesar lalu seorang ibu hamil lagi, bolehkah dia mengugurkan kandungannya?
"Dulu istrinya teman saya melahirkan secara sesar, lalu dokter menyarankan tidak boleh hamil dalam waktu dekat.
Sekurang-kurangnya harus lebih dari satu tahun setelah operasi, kemudian tanpa disadari, istrinya hamil lagi setelah satu tahun.
Lalu mereka mengugurkan kandungannya karena takut terjadi yang lebih bahaya, mohon solusinya Buya semesti dan seharusnya pada kejadian ini, baiknya digugurkan atau dijaga kandungannya?," demikian pertanyaan jamaah tersebut.
Baca juga: Sering Tinggalkan Shalat? Segera Bertobat dan Tak Mengulangi Lagi, Begini Penjelasan Buya Yahya
Mendapati pertanyaan itu, Buya Yahya mengatakan boleh seorang ibu mengugurkan kandungannya demi kehidupan sang ibu.
"Ini sederhana jawabannya, boleh seorang ibu mengugurkan kandungannya atau bayinya demi kehidupan sang ibu tapi itu harus menurut ahlinya," kata Buya Yahya dikutip dari kanal YouTube Al Bahjah TV, Senin (4/12/2023).
Selain itu, mengugurkan kandungan juga diperbolehkan apabila sang ibu memiliki suatu penyakit dan kalau sampai hamil dan melahirkan akan membahayakan sang ibu.
"Contoh ibu punya penyakit, bahkan dari segi dokter kalau dibiarkan terus mengandung nanti akan bahaya, ibu bisa meninggal, kalau memang seperti itu boleh mengugurkannya, tapi bukan dugaan masing-masing orang tapi pada ahlinya.
Sembuhkan Was-was Najis dengan Cara Ini, Diungkap Buya Yahya Islam Itu Mudah |
![]() |
---|
Jangan Sampai Nikah Jadi Neraka, Ini Pesan Buya Yahya Soal Rumah Tangga |
![]() |
---|
Buya Yahya Bongkar Penyebab Anak Mudah Marah: Berawal dari Rumah Tangga |
![]() |
---|
Urutan Wali Nikah Wanita Jika Ayah Sudah Meninggal Dunia, Ini Aturannya Menurut Kemenag |
![]() |
---|
Siapa yang Jadi Wali Nikah Jika Ayah Sudah Tiada? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.