Berita Aceh Barat
Akademisi Universitas Teuku Umar Dukung Penerapan Qanun Kawasan Tanpa Rokok di Aceh Barat
"Tidak hanya pemerintah dan akademisi, tetapi juga masyarakat perlu berperan aktif dalam memastikan kebijakan ini berhasil,”
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
Akademisi Universitas Teuku Umar Dukung Penerapan Qanun Kawasan Tanpa Rokok di Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Akademisi Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh, Aduwina Pakeh MSc mendukung penerapan kebijakan kawasan tanpa rokok di Kabupaten Aceh Barat.
Dukungan ini disampaikan Aduwina Pakeh dalam acara coffee morning di Meulaboh seiring terbentuknya Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (Satgas KTR) di Aceh Barat yang sedang gencar melakukan sosialisasi Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Kebijakan kawasan tanpa rokok ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk paparan asap rokok, baik langsung maupun tidak langsung.
Pasalnya, selain sebagai penyebab berbagai penyakit tidak menular seperti kanker paru-paru, stroke, dan penyakit jantung, asap rokok juga membahayakan kesehatan lingkungan dan kualitas udara.
Dalam kesempatan tersebut, Aduwina Pakeh, seorang dosen Prodi Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UTU, mengungkapkan bahwa kebijakan ini sangat penting untuk mengurangi prevalensi penyakit akibat merokok di Kabupaten Aceh Barat.
"Sebagai akademisi, kami merasa memiliki tanggung jawab untuk turut serta dalam edukasi dan advokasi kebijakan kesehatan yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,”
“Kawasan tanpa rokok ini bukan hanya untuk melindungi perokok pasif, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk menurunkan angka penyakit yang berhubungan dengan merokok," ungkapnya.
Menurutnya, penerapan kebijakan ini perlu didukung dengan pendekatan yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat.
"Tidak hanya pemerintah dan akademisi, tetapi juga masyarakat perlu berperan aktif dalam memastikan kebijakan ini berhasil,”
“Edukasi yang terus-menerus dan kolaborasi antara berbagai pihak sangat penting untuk menciptakan perubahan perilaku yang signifikan," ujar akademisi muda ini.
Sementara itu, Ketua Satgas KTR, Deni Marlina mengungkapkan bahwa kebijakan kawasan tanpa rokok adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan aman bagi generasi mendatang.
"Kami berharap kebijakan ini bisa diimplementasikan dengan baik di berbagai tempat umum, fasilitas pendidikan, serta ruang terbuka publik. Ini adalah langkah konkret untuk melindungi masyarakat dari ancaman penyakit yang dapat dicegah," kata Deni Marlina
Selain itu, ia juga menyebutkan pentingnya peran aktif dari berbagai pihak, termasuk dunia pendidikan, untuk menyosialisasikan kebijakan tersebut.
"Dengan adanya dukungan dari akademisi, kami yakin kebijakan ini akan lebih mudah diterima oleh masyarakat dan dapat memberikan dampak positif dalam jangka panjang," tambahnya.
Terkait Banyak Anak Putus Sekolah di Aceh Barat, Tarmizi SP Bentuk Satgas Wajib Belajar 13 Tahun |
![]() |
---|
Lima Siswa Madrasah Aceh Barat Raih Prestasi di Olimpiade Sains Madrasah Aceh 2025 |
![]() |
---|
Langit Meulaboh 16 September: Sejuk Berawan, Waspada Hujan Sore |
![]() |
---|
MIRIS, 1.106 Anak Aceh Barat Putus Sekolah, 10 Sekolah Negeri tanpa Siswa |
![]() |
---|
Hardikda, Disdikbud Aceh Barat Gelar Ragam Lomba Antarsiswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.