Berita Banda Aceh

Berkeliaran di Pemukiman Warga, Empat Ternak Diamankan di Lueng Bata

“Karena sapi itu bukan milik Peternak di Banda Aceh, melainkan dari Aceh Besar,” kata Zakwan kepada Serambi, Selasa (3/12/2024).

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Amirullah
ist
Petugas Satpol PP dan WH Banda Aceh melakukan penertiban ternak di Gampong Cot Mesjid, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, Senin (2/12/2024).   

Akan Dilelang Jika 7 Hari Tak Diambil

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Banda Aceh, mengamankan empat ekor ternak warga di Gampong Cot Mesjid, Kecamatan Lueng Bata, Senin (2/12/2024).

Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Rizal melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Zakwan, mengatakan proses penertiban hewan ternak tersebut melibatkan empat regu. 

Dimana proses pengamanan ternak dengan cara memasang jaring yang telah disiapkan petugas. Setelah empat ternak sapi itu terpojok, para petugas langsung mengangkut ternak ke dalam mobil truk yang telah disediakan.

Pengamanan ternak itu dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat setempat. Dimana ternak sapi tersebut, kerap berkeliaran di pemukiman warga serta jalan raya yang mengganggu para pengendara.

“Karena sapi itu bukan milik Peternak di Banda Aceh, melainkan dari Aceh Besar,” kata Zakwan kepada Serambi, Selasa (3/12/2024).

Baca juga: 100.699 Masyarakat Aceh Timur Golput pada Pilkada 2024

Penertiban itu juga dilakukan sesuai dengan Qanun Kota Banda Aceh No 12 tahun 2004 tentang penertiban hewan ternak. “Setelah kita terima laporan, langsung kita lakukan penjaringan. Dalam penertiban itu, kendaraan petugas kita juga sempat diseret oleh sapi tersebut,” jelasnya.

Kini kata Zakwan, keempat ternak tersebut diletakkan di rumah potong Gampong Pande. Diminta kepada pemilik ternak jika merasa kehilangan ternak, dapat melihat langsung ke rumah potong tersebut.

Saat diambil, para peternak harus melengkapi surat-surat berupa pengantar dari keuchik, camat, polsek dan danramil agar jelas kepemilikannya.

“Mereka dibatasi 7 hari, jika selama itu tidak diambil, maka ternaknya akan dilelang,” pungkasnya.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved