Berita Banda Aceh

BAS dan Kejati Aceh Teken MoU Penguatan Hukum dan Perlindungan Nasabah

“Dengan adanya kerja sama ini, kami berharap setiap langkah yang kami ambil dapat dilindungi secara hukum,” urainya.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
TEKEN MOU - Kajati Aceh, Yudi Triadi (kiri) dan Dirut PT Bank Aceh Syariah, Fadhil Ilyas salam komando usai penandatanganan MoU di Aula Kejati Aceh, Senin (13/10/2025). 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Dalam upaya memperkuat sinergi antara lembaga keuangan dan institusi penegak hukum, PT Bank Aceh Syariah (BAS) secara resmi menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Penandatanganan MoU yang berlangsung di Aula Kejati Aceh pada Senin, 13 Oktober 2025, itu menjadi tonggak penting dalam memperkuat pendampingan hukum, perlindungan terhadap nasabah, serta penguatan tata kelola perbankan yang sehat dan akuntabel.

MoU tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi, SH, MH, dan Direktur Utama PT Bank Aceh Syariah, Fadhil Ilyas.

Acara ini turut dihadiri oleh seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Pemimpin Cabang (Pinca) Bank Aceh dari 23 kabupaten/kota di seluruh Aceh, menandakan komitmen bersama dalam membangun kolaborasi yang menyeluruh dan berkelanjutan.

Dalam sambutannya, Dirut Bank Aceh, Fadhil Ilyas menegaskan, bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat fondasi hukum dalam operasional perbankan syariah.

Baca juga: BREAKING NEWS - Fadhil Ilyas Ditetapkan Sebagai Direktur Utama Bank Aceh Syariah

Ia menyebutkan, bahwa Bank Aceh berkomitmen menjalankan tiga prinsip utama: kepatuhan terhadap regulasi, perlindungan maksimal terhadap nasabah, dan penerapan prinsip-prinsip syariah dalam setiap aktivitas perbankan.

“Dalam praktik menghimpun dan menyalurkan dana, tentu ada tantangan dan potensi risiko,” papar dia.

“Dengan adanya kerja sama ini, kami berharap setiap langkah yang kami ambil dapat dilindungi secara hukum,” urainya.

“Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan keberlanjutan usaha,” ujar Fadhil.

Ia menambahkan, bahwa ruang lingkup kerja sama ini mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara.

Selain itu, akan dilakukan pertukaran data dan informasi, pemanfaatan sarana dan prasarana, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) melalui pelatihan dan pendampingan.

Baca juga: Kejati Aceh Tangkap Pelaku Pemerkosa Anak di Sabang, Diringkus Saat Hendak Melaut di TPI Lampulo

Sementara itu, Kajati Aceh, Yudi Triadi menyampaikan, bahwa kerja sama ini bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk nyata dari pelaksanaan tugas Kejaksaan.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved