Pilkada Aceh Selatan 2024
Hasil Rekap Suara Pilkada Aceh Selatan 2024, Ini Paslon Bupati yang Raih Suara Terbanyak
Hasil Rekap Suara Pilkada Aceh Selatan 2024, Ini Paslon Bupati yang Raih Suara Terbanyak dalam Pilkada Aceh Selatan
Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM,TAPAKTUAN - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan nomor urut 2 Mirwan - Baital Mukadis (MANIS) unggul dengan meraih 51.609 suara atau 36,32 persen di Pilkada Aceh Selatan 2024.
Hal itu berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten yang digelar oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan di Gedung Rumoh Agam, Tapaktuan.
Amatan Serambinews.com, pleno rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Aceh Selatan selesai dilaksanakan Pukul 02.00 wib dini hari, Selasa (3/12/2024).
Adapun di posisi kedua, pasangan calon nomor urut 3 Amran-Amal (Amal) memperoleh 47.346 suara atau 33,32 persen.
Selanjutnya, pada posisi ketiga ditempati paslon nomor 4 Hendriyono – Mirwan (IMAN) dengan perolehan 21,09 persen atau 29.971 suara.
Baca juga: Hasil Rekap Suara KIP Abdya - Ini Jumlah Suara Paslon Gubernur Aceh dan Bupati Abdya Dalam Pilkada
Posisi terakhir diduduki oleh paslon nomor urut 1, Darmansah-Sudirman (IDAMAN) dengan perolehan 9,28 persen atau 13.183 suara.
Ketua KIP Aceh Selatan Kafrawi mengatakan bahwa tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pilkada 2024 mulai dari tingkat kecamatan sampai dengan tingkat kabupaten berjalan dengan lancar tanpa kendala.
"Alhamdulillah berkat dukungan semua pihak rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh serta Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan tingkat kabupaten berjalan lancar," ujar Kafrawi.
Ia mengatakan bahwa semua saksi telah menandatangani dokumen DB hasil, baik Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh serta Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan.
"Sesuai ketententuan PKPU nomor 18 kita melakukan penetapan hasil rekapitulasi secara bersamaan setelah kita selesai melakukan rekap," ujarnya.
Baca juga: Fraksi Gerindra DPR RI Sampaikan Selamat kepada Mualem - Dek Fadh atas Kemenangan Pilkada Aceh
Lebih lanjut, sesuai PKPU nomor 18 tahun 2024 setelah menetapkan hasil rekapitulasi pihaknya akan menunggu pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) secara tertulis melalui KPU RI terkait ada atau tidaknya gugatan di MK.
Didalam PKPU Nomor 18 Tahun 2024, kata Kafrawi, penetapan pasangan calon terpilih Pilkada 2024 dilakukan apabila tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, paling lama tiga hari setelah KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melalui KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai registrasi perkara perselisihan hasil Pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi.
"Atau terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, paling lama tiga hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan," pungkasnya.
Baca juga: Harga Emas Hari Ini Melonjak, Berikut Rincian Harga Emas Per Gram Selasa 3 Desember 2024
Ucapkan Selamat kepada Pasangan MANIS, Ratusan Masyarakat Aceh Selatan Peusijuk H Mirwan MS |
![]() |
---|
Awas! Akun Facebook Palsu Catut Nama dan Foto H Mirwan MS |
![]() |
---|
KIP Aceh Selatan Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PeNghitungan Suara Pilkada Tingkat Kabupaten |
![]() |
---|
Pj Bupati Aceh Selatan Mencoblos di Lhok Bengkuang Tapaktuan, Ini Harapan kepada Pemimpin Terpilih |
![]() |
---|
TNI-Polri Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada ke Daerah Terpencil di Aceh Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.